Jumat, 05 November 2021

Pengertian Pemerintah Desa (skripsi dan tesis)


Menurut UU RI NO. 6 Tahun 2014 Bab 1 ketentuan umum Pasal 1 dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan Desa :
1. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang di sebut dengan nama
lain, selanjutnya di sebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam
sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan
Nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Desa. 
Menurut pengertian umum, sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Desa adalah suatu wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang
mempunyai sistem pemerintahan sendiri yang di kepalai oleh Kepala Desa.
Secara historis, desa telah hidup sejak dahulu, desa-desa yang beragam di
seluruh wilayah Indonesia sudah menjadi pusat penghidupan masyarakat
setempat, yang memiliki otonomi dalam mengelola tata kuasa dan tata
kelola atas penduduk, pranata lokal dan sumber daya ekonomi

Tidak ada komentar: