Senin, 01 November 2021
Tinjauan Umum Tentang Politik Hukum (skripsi dan tesis)
Politik hukum merupakan suatu kajian dalam ilmu hukum yang terdiri
dari dua disiplin ilmu yaitu ilmu hukum dan ilmu politik. Hukum merupakan
elemen yang tidak steril dari subsistem-subsistem elemen lainnya khususnya
politik. Politik mempengaruhi hukum pada saat pembentukannya sedangkan
ilmu politik harus tunduk pada ilmu hukum pada saat berlakunya. Menurut
Mahfud MD, pengertian politik hukum merupakan legal policy atau garis
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan
pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam
rangka mencapai tujuan negara. Dengan demikian politik hukum merupakan
suatu garis kebijakan hukum yang akan diterapkan pada suatu negara.
Menurut Padmo Wahjono, politik hukum adalah kebijakan dasar yang
menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk. Sedangkan Soedarto, mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan negara
melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturanperaturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan dipergunakan untuk
mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk
mencapai apa yang dicita-citakan. Dari dua pengertian yang diberikan oleh
para ahli maka politik hukum merupakan kebijakan pemerintah dalam
mengatur rakyatnya melalui pembangunan hukum yang sistematis untuk mencapai tujuan bersama dalam bernegara. Dalam prakteknya politik hukum
selalu diidentikkan dengan kebijakan berupa pembentukan peraturan
perundang-undangan. Arah pembentukan peraturan perundang-undangan
merupakan politik hukum sebagai alat negara mencapai tujuannya.
Abdul Hakim Garuda Nusantara memberikan definisi politik hukum
sebagai berikut: Politik hukum sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang hendak
diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintah
negara tertentu yang meliputi: 1) pelaksanaan secara konsisten
ketentuan hukum yang telah ada; 2) pembangunan hukum yang
berintikan pembaharuan atas hukum yang telah ada dan pembuatan
hukum-hukum baru; 3) penegasan fungsi lembaga penegak hukum
serta pembinaan terhadap anggotanya; 4) peningkatan kesadaran
hukum masyarakat menurut persepsi elite pengambil kebijakan.
Dalam persepektif Satjipto Raharjo, politik hukum sebagai aktivitas
memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial
dan hukum tertentu dalam masyarakat, sedangkan Sunaryati Hartono dalam
bukunya Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional menjelaskan
bahwa politik hukum itu tidak terlepas dari pada realita sosial dan tradisional
yamg terdapat di negara kita dan dilain pihak, sebagai salah satu anggota
masyarakat dunia, politik hukum Indonesia tidak terlepas pula dari realita dan
politik hukum internasional. Hal ini artinya politik hukum tidak sematamata dipengaruhi oleh masyarakat Negara di dalamnya, namun pembangunan
hukum internasional negara-negara kuat dan perkembangan teknologi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar