Senin, 01 November 2021
Pengertian Politik Hukum Nasional (skripsi dan tesis)
Politik Hukum Nasional merupakan kebijakan para pemimpin bangsa
ini yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka yaitu pada zaman penjajah
Belanda dan jepang. Politik hukum yang pertama kali dibuat secara resmi
oleh para pahlawan pendiri bangsa Indonesia adalah pancasila yang
mencerminkan keanekaragaman budaya dan adat istiadat bangsa ini yang
disatukan oleh Negara kesatuan Republik Indonesia. Setelah Indonesia
merdeka tepatnya tanggal 18 agustus Tahun 1945 bangsa Indonesia yang
diwakili oleh para pahlawan bangsa pada waktu itu mengesahkan Pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan tujuan dan cita-cita
bernegara. Undang-Undang Dasar 1945 terutama pembukaannya merupakan
dasar rujukan dalam membuat undang-undang dan aturan dibawahnya.
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto Politik Hukum
mencakup kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai. Berdasarkan pendapat diatas, maka Politik Hukum Nasional adalah pedoman
pembentuk peraturan perundang-undangan suapaya sesuai dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelum terjadi reformasi tepatnya pada masa orde baru, arah
pembangunan hukum Indonesia ditentukan oleh GBHN (Garis Besar Haluan
Negara). Garis Besar Haluan Negara ini, dibuat oleh MPR pada waktu itu,
dalam GBHN, ditentukan arah dari pembangunan bangsa Indonesia baik itu
pembangunan jangka menengah maupun pembangunan jangka panjang. Di
dalam GBHN Tahun 1993, yaitu pada Bab II, E.5 (tentang Sasaran Bidang
Hukum) yang berbunyi: terbentuk dan berfungsinya system hukum nasional yang mantap,
bersumberkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan
memerhatikan kemajemukan tata hukum yang berlaku, yang mampu
menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan pertimbangan hukum
yang mendukung pembangunan nasional, yang didukung oleh aparatur
hukum, sarana, dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang
ada dan taat hukum.
Setelah terjadinya Reformasi, yang diikuti lengsernya Presiden Kedua
Republik Indonesia Yaitu Presiden H. M. Soeharto pada tahun 1998. Indonesia membangun hukumnya berdasarkan tuntutan reformasi yaitu
Reformasi Hukum nasional. Setelah reformasi tepatnya Tahun 2004 arah
pembanguna Indonesia yang sebelum reformasi ditentukan oleh GBHN dan
setelah reformasi GBHN digantikan oleh Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN). Politik hukum memiliki dua sifat yaitu bersifat permanen dan bersifat
temporer. Politik hukum yang permanen menjadi dasar keyakinan bagi
pembentukan dan penegakan hukum. Dalam Sistem Hukum Nasional
mengandung;
a. Sistem Hukum Nasional dibangun berdasarkan dan untuk
mempertahankan sendi-sendi Pancasila dan - UUD 1945;
b. Tidak ada hukum yang memberikan hak-hak istimewa pada warga
negara yang didasarkan kepada suku, ras, dan agama;
c. Pembentukan hukum memperhatikan keinginan rakyat;
d. pengakuan terhadap hukum adat dan hukum tidak tertulis
sebagai.hukum nasional;
e. pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan kepada partisipasi
masyarakat;
f. pembentukan dan penegakan hukum adalah demi kesejahteraan umum,
tegaknya masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri serta
terselenggaranya negara berdasar atas hukum dan konstitusi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar