Senin, 01 November 2021

Indonesia sebagai Negara Hukum (skripsi dan tesis)

Menurut Utrecht, prinsip-prinsip negara hukum berkembang sering dengan perkembangan masyarakat dan negara. Utrecht membedakan dua macam negara hukum, yaitu negara hukum formil atau negara hukum klasik dan negara hukum materiil atau negara hukum yang bersifat modern. Perbedaan kedua model negara hukum tersebut terletak pada tugas negara. Dalam negara hukum formil, tugas negara adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan ketertiban atau leih dikenal sebagai negara penjaga malam ( nactwackerstaats). Sementara dalam negara hukum materiil, tugas negara tidak hanya sekedar menjaga ketertiban saja, melainkan juga untuk mencapai kesejahteraan rakyat untuk mencapai keadilan ( welfarestate ). Konsep negara hukum materiil menjadikan tugas utama neg sebagai pelayan bagi masyarakat (public service), dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut. Konsep negara hukum kesejahteraan menjadi landasan kedudukan dan fungsi pemerintah (bestuurfunctie) dalam negara-negara modern. Negara kesejahteraan merupakan antitesis dari konsep negara hukum klasik, yang didasari oleh pemikiran untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggara kekuasaan negara. Anthony Giddens mengatakan, konsep fungsi negara yang demikian tersebut menjadikan negara mempunyai sifat intervensionis, artinya bahwa negara selalu akan ambil bagian dalam setiap gerak dan langkah masyarakat dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Oleh karenanya dalam Negara kesejahteraan tidak jarang tugas negara menjadi sangat luas dan menjangkau setiap aspek kehidupan masyarakat (warga negara) dalam segala bidang. bahkan di beberapa negara tertentu negara juga masuk dalam kehidupan privat warga negaranya (missal : perkawinan, agama, dan lain sebagainya). Indonesia sebagai negara yang lahir pada era modern, tentu tidak lepas dari pengaruh model-model negara hukum yang telah ada sebelumnya. Namun, Maria Farida berpendapat bahwa prinsip negara hukum Indonesia adalah negara pengurus (Verzonginstaat). Apabila dicermati secara sungguh-sungguh konsep negara hukum ini hampir sama dengan konsep negara hukum kesejahteraan. Hal tersebut juga ditegaskan melalui pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada alinea IV. Hal yang menjadikan prinsip negara hukum Indonesia mirip dengan kesejahteraan adalah frasa “kesejahteraan” yang dipertegas dalam aline IV, pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tersebut. Penegasan tersebut menimbulkan konsekuensi bahwa negara Indonesia tidak hanya harus menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Namun, juga menjadikan kesejahteraan rakyatnya sebagai prioritas dalam tujuan dibentuknya negara

Tidak ada komentar: