Senin, 01 November 2021
Indonesia sebagai Negara Hukum (skripsi dan tesis)
Menurut Utrecht, prinsip-prinsip negara hukum berkembang sering dengan
perkembangan masyarakat dan negara. Utrecht membedakan dua macam negara
hukum, yaitu negara hukum formil atau negara hukum klasik dan negara hukum
materiil atau negara hukum yang bersifat modern. Perbedaan kedua model negara
hukum tersebut terletak pada tugas negara. Dalam negara hukum formil, tugas negara
adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan ketertiban
atau leih dikenal sebagai negara penjaga malam ( nactwackerstaats). Sementara
dalam negara hukum materiil, tugas negara tidak hanya sekedar menjaga ketertiban
saja, melainkan juga untuk mencapai kesejahteraan rakyat untuk mencapai keadilan (
welfarestate ). Konsep negara hukum materiil menjadikan tugas utama neg sebagai pelayan bagi masyarakat (public service), dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat tersebut.
Konsep negara hukum kesejahteraan menjadi landasan kedudukan dan fungsi
pemerintah (bestuurfunctie) dalam negara-negara modern. Negara kesejahteraan
merupakan antitesis dari konsep negara hukum klasik, yang didasari oleh pemikiran
untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggara kekuasaan negara. Anthony Giddens mengatakan, konsep fungsi negara yang demikian tersebut
menjadikan negara mempunyai sifat intervensionis, artinya bahwa negara selalu akan
ambil bagian dalam setiap gerak dan langkah masyarakat dengan alasan untuk
meningkatkan kesejahteraan umum. Oleh karenanya dalam Negara kesejahteraan
tidak jarang tugas negara menjadi sangat luas dan menjangkau setiap aspek
kehidupan masyarakat (warga negara) dalam segala bidang. bahkan di beberapa
negara tertentu negara juga masuk dalam kehidupan privat warga negaranya (missal :
perkawinan, agama, dan lain sebagainya).
Indonesia sebagai negara yang lahir pada era modern, tentu tidak lepas dari
pengaruh model-model negara hukum yang telah ada sebelumnya. Namun, Maria
Farida berpendapat bahwa prinsip negara hukum Indonesia adalah negara pengurus
(Verzonginstaat). Apabila dicermati secara sungguh-sungguh konsep negara hukum
ini hampir sama dengan konsep negara hukum kesejahteraan. Hal tersebut juga
ditegaskan melalui pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada alinea
IV. Hal yang menjadikan prinsip negara hukum Indonesia mirip dengan kesejahteraan adalah frasa “kesejahteraan” yang dipertegas dalam aline IV, pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tersebut. Penegasan tersebut
menimbulkan konsekuensi bahwa negara Indonesia tidak hanya harus menjadikan
hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
(Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Namun, juga menjadikan kesejahteraan rakyatnya
sebagai prioritas dalam tujuan dibentuknya negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar