Jumat, 05 November 2021

Asas-Asas Hukum Perjanjian Secara Umum (skripsi dan tesis)


Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang
lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal:
dimana sebagai akibatnya menimbulkan perikatan bagi keduanya untuk
pemenuhan suatu prestasi sebagai obyek dari perjanjiannya itu. 
Perjanjian atau
kontrak dibuat karena adanya perbedaan kepentingan diantara para pihak yang
berusaha untuk disatukan dengan cara negosiasi untuk mencapai sebuah
kesepakatan untuk kepentingan bersama. Urgensi pengaturan kontrak dalam
praktik bisnis adalah untuk menjamin pertukaran kepentingan (hak dan
kewajiban) berlangsung secara proporional bagi para pihak, sehingga dengan
demikian terjalin hubungan kontraktual yang adil dan saling menguntungkan. 
Mariam Darus mengemukakan bawah sistem hukum merupakan kumpulan
asas-asas hukum yang terpadu. 
Pandangan ini menunjukkan bahwa secara
subtansif asas hukum perjanjian adalah suatu pikiran mendasar tentang kebenaran (waarheid, truth) untuk menopang norma hukum dan menjadi elemen yuridis dari
suatu sistem hukum perjanjian. Didalam perjanjian memiliki 4 asas secara umum yang harus dimengerti
dalam membuat suatu perjanjian :
1. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme terkandung di dalam ketentuan Pasal 1320 ayat (1)
KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian sah jika terdapat
kesepakatan diantara para pihak yang nantinya akan mengikat para pihak.
Berdasarkan asas konsesnualisme itu, dianut paham bahwa sumber kewajiban
kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of wills) atau konsensus
para pihak yang membuat kontrak. 
Namun dalam keadaan tertentu dimana didalam perjanjian ada suatu hal
yang mencerminkan tidak terwujudnya kesepakatan. Hal ini disebabkan adanya
cacat kehendak (wilsgebreke) yang mempengaruhi timbulnya perjanjian. Dalam
BW cacat kehendak meliputi 3 (tiga) hal, yaitu :
a. Kesesatan atau dwaling (Pasal 1322 KUHPerdata),
b. Penipuan atau bedrog (Pasal 1323 KUHPerdata),
c. Paksaan atau dwang (Pasal 1328 KUHPerdata).
Asas konsensualisme dipercaya dengan menghormati kesepakatan
bersama secara tidak langsung juga menghormati martabat manusia. Subekti  menyatakan bahwa hal ini merupakan puncak peningkatan martabat manusia yang
tersimpul dari pepatah Belanda “een man een man, een word een word”, yang
maksudnya dengan ditetapkannya perkataan seseorang, maka orang itu
ditingkatkan martabatnya sebagai manusia

Tidak ada komentar: