Senin, 01 November 2021

Pengertian Sengketa Perdagangan (skripsi dan tesis)


Penjelasan Pasal 66 Huruf b Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa
Sengketa Bisnis atau sengketa Perdagangan adalah sengketa yang ruang
lingkupnya adalah hukum perdagangan, yang dimaksud dengan “ruang
lingkup hukum perdagangan” adalah kegiatan – kegiatan dibidang perniagaan,
perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan Hak Kekayaan
Intelektual.
Menurut Frans Hendra Winarta, Sengketa Bisnis adalah sengketa yang
timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis
atau perdagangan, dan yang termasuk sengketa bisnis adalah Korporasi,
Asuransi, Lembaga Keuangan, Perbankan, Telekomunikasi, Fabrikasi,
Pertambangan, Angkutan laut dan udara, Lingkungan Hidup, Perdagangan,
Lisensi, Franchise, Distribusi dan Keagenan, Maritim dan Perkapalan,
Konstruksi. (Frans Hendra Winarta,2011:84)
Menurut Abdul Bari Azed (Abdul Bari Azed, 2006: 50 - 51) yang
dimaksud dengan sengketa perdagangan adalah sengketa yang ruang
lingkupnya adalah hukum perdagangan, dan yang ruang lingkup
hukum perdagangan adalah sebagai berikut:
1) Perniagaan,
Perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang dan
jasa atau keduanya.
2) Perbankan,
Perbankan adalah kegiatan yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya yang
bertujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 
3) Keuangan,
Keuangan adalah mempelajari bagaimana individu,
bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi dan
menggunakan sumber daya moneter sejalan dengan waktu dan
juga menghitung resiko dalam menjalankan proyek mereka.
4) Penanaman modal,
Penanaman modal adalah suatu yang berhubungan
dengan keuangan dan ekonomi, berkaitan dengan akumulasi
suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan
keuntungan di masa depan.
5) Industri
Industri adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki
teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba.
6) Hak kekayaan intelektual.
Hak kekayaan intelektual (HaKI) adalah hak yang timbul
bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HaKI adalah
hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual.

Tidak ada komentar: