Jumat, 05 November 2021

Pengertian dan Unsur Perjanjian Kemitraan (skripsi dan tesis)


Kemitraan memiliki banyak pengertian yang telah dikemukakan oleh
banyak sarjana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata mitra memiliki
arti teman, pasangan kerja, rekan, kawan kerja, sedangkan kemitraan adalah
perihal hubungan atau jalinan kerjasama sebagai mitra. 
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil
pengertian kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kcil dengan
usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah
atau usaha besar dengan mempelihatkan prinsip saling memerlukan,saling
memperkuat, dan saling menguntungkan.
Selain dari KBBI dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,
ada beberapa sarjana yang telah mengemukakan pendapatnya terkait
pengertian kemitraan. Menurut Hafsah, kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu
untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan
saling membesarkan. Selain itu ada Ian Linton yang mengemukakan
pengertian kemitraan adalah sebuah cara melakukan bisnis dimana pemasok
dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis
bersama. 
Semua pengertian tentang kemitraan yang diuraikan diatas
menunjukkan bahwa satu sama lain memiliki titik penekanan yang sama
baik dari para sarjana maupun yang telah tertera dalam peraturan
perundang-undangan, yang pada intinya kemitraan adalah suatu suatu
kerjasama dalam melakukan kegiatan usaha yang merupakan strategi bisnis
dengan tujuan untuk mengembangkan usaha yang dilandasi prinsip saling
memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Merujuk pada pengertian kemitraan yang dicantumkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM, maka kemitraan
mengandung beberapa unsur pokok, sebagai berikut :
(a) Kemitraan adalah Kerjasama Usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan ini, jalinan
kerjasama yang dilakukan antara usaha besar atau menengah dengan
usaha kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau memiliki derajat yang sama. Ini berarti bahwa dalam hubungan kerjasama
melalui kemitraan ini semua pihak yang terlibat memiliki hak dan
kewajiban yang setara, tidak ada yang saling mengeksploitasi, tidak ada
pihak yang dirugikan, serta tumbuh dan berkembangnya rasa saling
percaya diantara para pihak dalam mengembangkan usahanya
(b) Para pihak adalah Pengusaha Besar atau Menengah dan Pengusaha
Kecil
Dalam kerjasama kemitraan, pengusaha besar atau menengah
dapat menjalin hubungan kerjasama yang saling menguntungkan
dengan pengusaha kecil dalam menjalankan kegiatan bisnis demi
tercapainya kesejahteraan bersama.
(c) Kemitraan dilandasi prinsip-prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat, dan saling menguntungkan.
Dimana antara prinsip satu dengan prinsip lainnya harus dapat
terpenuhi semua sehingga usaha yang menggunakan perjanjanjian
kemitraan tersebut dapat dikatakan berhasil.

Tidak ada komentar: