Pembentukan rancangan undang-undang merupakan sebagai
proses pembentukan undang-undang, yang kerangkanya dimulai dari
perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan,
pengesahan, pengundangan, dan penyebar luasan. Adapun kegiatan
pembentukan undang-undang adalah:
1. prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initiation)
2. pembahasan rancangan undang-undang (law-making process)
3. persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang (law
enactmen approval)
4. pemberian persetujuan peningkatan atau ratifikasi atas perjanjian
atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum
yang mengikat lainnya (binding decision making on international
law agreement and treaties or other legal binding documents).
enactmen approval)
4. pemberian persetujuan peningkatan atau ratifikasi atas perjanjian
atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum
yang mengikat lainnya (binding decision making on international
law agreement and treaties or other legal binding documents).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar