Menurut klasifikasi Crossman sebagaimana dikutip Budhi
Masthuri, bentuk-bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai
maladministrasi adalah: berprasangka, kelalaian, kurang peduli,
keterlambatan, bukan kewenangan, tindakan tidak layak, jahat, kejam, dan
semena-mena. Sedangkan Ombudsman sendiri membuat kategori tindakan
maladministrasi sebagai:
a. Tindakan yang dirasakan janggal (inapproriate) karena dilakukan tidak
sebagaimana mestinya;
b. Tindakan yang menyimpang (deviate);
c. Tindakan yang melanggar ketentuan (irregular/illegilimate);
d. Tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power);
e. Tindakan penundaan yang mengakibatkan keterlambatan yang tidak
perlu (undue delay); dan
f. Tindakan yang tidak patut (inequity).
Senin, 01 November 2021
Bentuk-Bentuk Maladministrasi (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar