Senin, 01 November 2021

Pengertian Pemalsuan (skripsi dan tesis)


Pemalsuan berasal dari kata palsu yang berarti “tidak tulen, tidak
sah, tiruan, gadungan, sedangkan pemalsuan masih dari sumber yang sama
diartikan sebagai proses, cara, perbuatan memalsu”. Palsu menandakan suatu
barang tidak asli, sedangkan pemalsuan adalah proses pembuatan sesuatu
barang yang palsu. Sehingga dengan demikian dari kata pemalsuan ada
terdapat pelaku, ada barang yang dipalsukan dan ada tujuan pemalsuan. 
Adami Chazawi mengatakan kejahatan mengenai pemalsuan atau
disingkat kejahatan pemalsuan adalah berupa kejahatan yang di dalamnya
mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (obyek)
yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal
sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. 
Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung
sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu
nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. 
Pemalsuan dapat juga diartikan sebagai suatu perbuatan yang disengaja
meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa ijin yang
bersangkutan illegal/melanggar hak cipta orang lain. 
Perbuatan pemalsuan dapat digolongkan pertama-tama dalam kelompok
kejahatan “penipuan”, tetapi tidak semua perbuatan penipuan adalah
pemalsuan. Perbuatan pemalsuan tergolong kelompok kejahatan penipuan,
apabila seseorang memberikan gambaran tentang sesuatu keadaan atas sesuatu
barang (surat) seakan-akan asli atau kebenaran tersebut dimilikinya. Karena
gambaran ini orang lain terpedaya dan mempercayai bahwa keadaan yang
digambarkan atas barang/ surat tersebut itu adalah benar atau asli. Pemalsuan
terhadap tulisan/ surat terjadi apabila isinya atas surat itu yang tidak benar
digambarkan sebagai benar. Definisi ini terlalu luas, hingga dapat termasuk
semua jenis penipuan. Menurut seorang sarjana, kriteria untuk pemalsuan
harus dicari didalam cara kejahatan tersebut dilakukan. Perbuatan pemalsuan
yang terdapat dalam KUHP menganut asas:
1. Disamping pengakuan terhadap asas hak atas jaminan kebenaran/ keaslian
sesuatu tulisan/ surat, perbuatan pemalsuan terhadap surat/ tulisan tersebut
harus dilakukan dengan tujuan jahat.  

2. Berhubung tujuan jahat dianggap terlalu luas harus disyaratkan bahwa
pelaku harus mempunyai niat/ maksud untuk menciptakan anggapan atas
sesuatu yang dipalsukan sebagai yang asli atau benar. 
Kejahatan pemalsuan yang dimuat dalam Buku II KUH Pidana
dikelompokkan menjadi 4 golongan, yakni :
1. Kejahatan sumpah palsu (Bab IX)
2. Kejahatan Pemalsuan Uang (Bab X)
3. Kejahatan Pemalsuan Materai dan Merk (Bab XI)
4. Kejahatan pemalsuan surat (Bab XII).
Penggolongan tersebut didasarkan atas obyek dari pemalsuan, yang jika
dirinci lebih lanjut ada 6 obyek kejahatan yaitu :
1. Keterangan di atas sumpah,
2. Mata uang
3. Uang Kertas,
4. Materai,
5. Merek dan
6. Surat.

Tidak ada komentar: