Istilah kebijakan berasal dari bahasa Inggris yakni Policy atau dalam
bahasa Belanda Politiek yang secara umum dapat diartikan sebagai
prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah
(dalam arti luas termasuk pula aparat penegak hukum dalam mengelola,
mengatur, atau menyelesaikan urusan-urusan publik, masalah-masalah
masyarakat atau bidang-bidang penyusunan peraturan Perundangundangan dan pengaplikasian hukum/ peraturan, dengan tujuan (umum)
yang mengarah pada upaya mewujudkan kesejahteraan atau kemakmuran
masyarakat (warga negara).
Bertolak dari kedua istilah asing tersebut, maka istilah kebijakan
hukum pidana dapat pula disebut dengan istilah politik hukum pidana.
Dalam kepustakaan asing istilah politik hukum pidana ini sering dikenal
dengan berbagai istilah, antara lain penal policy, criminal law policy atau staftrechtspolitiek. Mengkaji politik hukum pidana akan terkait dengan
politik hukum. Politik hukum terdiri atas rangkaian kata politik dan
hukum. Menurut Sudarto, istilah politik dipakai dalam berbagai arti antara
lain
:
1. Perkataan politiek dalam bahasa Belanda, berarti sesuatu yang
berhubungan dengan negara;
2. Berarti membicarakan masalah kenegaraan atau berhubungan dengan
negara.
Menurut Mahfud, politik hukum sebagai legal policy yang akan atau
telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah yang meliputi :
1. Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan
terhadap materi- materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan;
2. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan
fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Senin, 01 November 2021
Pengertian Kebijakan Hukum Pidana (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar