Kompetensi absolut adalah menyangkut kewenangan badan
peradilan apa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu jenis
perkara tertentu yang mutlak tidak dapat dilakukan badan peradilan yang
lain.(H.Riduan Syahrani,2000:37) Kompetensi absolut dari peradilan
umum adalah memeriksa, mengadili, memutuskan, perkara pidana yang
dilakukan oleh orang-orang sipil dan perkara perdata pada Tingkat
Pertama. Kewenangan Arbitrase adalah mengadili, memeriksa dan
memutus sengketa perdagangan yang terikat dengan perjanjian
arbitrase(Pasal 3 UU No.20 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa).
Senin, 01 November 2021
Teori Kewenangan (kompetensi) Absolut. (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar