Senin, 01 November 2021

Teori Kewenangan (kompetensi) Absolut. (skripsi dan tesis)


Kompetensi absolut adalah menyangkut kewenangan badan
peradilan apa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu jenis 
perkara tertentu yang mutlak tidak dapat dilakukan badan peradilan yang
lain.(H.Riduan Syahrani,2000:37) Kompetensi absolut dari peradilan
umum adalah memeriksa, mengadili, memutuskan, perkara pidana yang
dilakukan oleh orang-orang sipil dan perkara perdata pada Tingkat
Pertama. Kewenangan Arbitrase adalah mengadili, memeriksa dan
memutus sengketa perdagangan yang terikat dengan perjanjian
arbitrase(Pasal 3 UU No.20 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa).

Tidak ada komentar: