Jumat, 05 November 2021

Pengertian Putusan (skripsi dan tesis)


Putusan hakim merupakan sikap hakim atas kasus yang
dihadapkan kepadanya berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh para
pihak (H. Chandera dan W. Riawan Tjandra, 2001:73). Putusan hakim
adalah putusan akhir dari suatu pemeriksaan persidangan di
pengadilan dalam suatu perkara. Putusan akhir dalam suatu sengketa
yang diputuskan oleh hakim yang memeriksa dalam persidangan pada
umumnya mengandung sanksi berupa hukuman terhadap pihak yang
dikalahkan dalam suatu persidangan di pengadilan. Sanksi tersebut
baik dalam hukum acara perdata maupun hukum acara pidana dapat
dipaksakan kepada para pelanggar hak tanpa pandang bulu. Sanksi
dalam hukum acara perdata berupa pemenuhan prestasi dan atau
pemberian ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan atau yang 
dimenangkan dalam persidangan pengadilan dalam suatu sengketa,
sedangkan dalam hukum acara pidana umumnya hukumannya penjara
dan atau denda (Sarwono, 2011:211).
Putusan hakim di dalamnya lazim mengandung hal-hal
sebagai berikut (H. Chandera dan W. Riawan Tjandra, 2001:73):
a. Kepala putusan yang menentukan jenis putusan apakah
interlocutoir atau eind vonnis. Jika eind vonnis, maka akan
disebutkan judul PUTUSAN;
b. Nomor perkara untuk keperluan identifikasi perkara sebagai
berikut : No/Pdt.G/tahun/PN ….;
c. Title eksekutorial : Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa;
d. Identitas para pihak dan kedudukan para pihak dalam sengketa
(Penggugat / Tergugat);
e. Uraian tentang duduknya perkara (dimuat dalil-dalil gugatan dan
jawaban tergugat);
f. Uraian tentang pertimbangan hukumnya;
g. Diktum putusan.

Tidak ada komentar: