Jumat, 05 November 2021

Asas Kekuatan Mengikatnya Kontrak (Pacta Sunt Servanda) (skripsi dan tesis)


Asas kekuatan mengikatnya perjanjian disebut juga dengan asas pacta sunt
servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat dari suatu perjanjian.
Asas pacta sunt servanda termuat dalan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUPerdata
yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Artinya bahwa undangundang mengakui dan menempatkan posisi perjanjian yang dibuat oleh para pihak
sejajar dengan pembuatan undang-undang.
Kekuatan perjanjian yang dibuat secara sah (vide Pasal 1320 BW)
mempunyai daya berlaku seperti halnya undang-undang yang dibuat oleh
legislator dan karenanya harus ditaati oleh para pihak, bahkan jika dipandang
perlu dapat dipaksakan dengan bantuan sarana penegakan hukum (hakim,
jurusita). Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan pengakuan terhadap
kebebasan dan kemandirian para pihak dalam membuat perjanjian untuk bebas
menentukan : (i) isi, (ii) berlakunya dan syarat-syarat perjanjian, (iii) dengan bentuk tertentu atau tidak, dan (iv) bebas memilih undang-undang mana yang
akan dipakai untuk perjanjian itu. 
Sebagai konsekwensi dari asas pacta sunt servanda ini adalah bahwa
Hakim maupun pihak ketiga “dilarang mencampuri isi” dari perjanjian yang telah
dibuat oleh para pihak dalam perjanjian yang bersangkutan.10 Konsekwensi lain,
tidak ada pihak ketiga yang boleh mengurangi hak orang lain untuk menentukan
isi dari perjanjian yang dibuatnya.
Menurut David Allan,11 sejak 450 tahun sebelum masehi sampai sekarang
terjadi empat tahap perkembangan pemikiran mengenai kekuatan mengikatnya
kontrak, yaitu :
a. Tahap pertama, disebut dengan contracts re;
b. Tahap kedua, disebut dengan contracts verbis;
c. Tahap ketiga, disebut dengan contracts litteris;
d. Tahap keempat, disebut dengan contracts consensus.

Tidak ada komentar: