Senin, 01 November 2021
Negara Hukum (skripsi dan tesis)
Pemikiran mengenai negara hukum sebenarnya sudah sangat tua, jauh lebih tua
dari usia ilmu negara itu sendiri, gagasan itu merupakan gagasan modern yang multi
perspektif dan selalu aktual. Apabila melihat sejarah, perkembangan pemikiran filsafat
mengenai negara hukum dimulai sejak tahun 1800 S.M. Perkembangannya terjadi
sekitar abad ke-19sampai dengan abad ke-20. Menurut Jimly Ashiddiqie, gagasan
pemikiran mengenai negara hukum berkembang dari tradisi Yunani Kuno. Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas
hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.Keadilan tersebut
memiliki arti bahwa setiap tindak tanduk negara serta penguasa baik dalam rangka
melakukan fungsi-fungsi kenegaraan ataupun menciptakan produk-produk hukum
haruslah selalu memperhatikan kondisi masyrakat sekitar serta tidak boleh melenceng
dari dimensi keadilan itu sendiri.
Senada dengan pendapat Aristoteles, Negara Hukum menurut Abdul Aziz
Hakim adalah negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya.
Artinya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum
sehingga dapat mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.
Pengertian lain negara hukum secara umum ialah bahwasanya kekuasaan
negara dibatasi oleh hukum yang berarti segala sikap, tingkah laku dan perbuatan
baik dilakukan oleh penguasa atau aparatur negara maupun dilakukan oleh para
warga negara harus berdasarkan atas hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar