Dalam beberapa literatur perlu juga diketahui bahwa ada
beberapa pertimbangan yang melandasi para pihak untuk
memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan
mereka. Pertimbangan tersebut adalah: (H.Sudiarto dan Zaeni
Asyhadie, 2004:35-40)adalah :
1) Ketidak percayaan para pihak pada Pengadilan Negeri
Penyelesaian sengketa dengan membuat suatu
gugatan melalui pengadilan akan menghabiskan jangka
waktu yang relatif panjang. Hal ini disebabkan biasanya
melalui pengadilan Umum akan melalui berbagai tingkatan,
yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan sampe
ke Mahkammah Agung. Apabila diperoleh putusan dari
Pengadilan Negeri ( tingkat Pertama ) , pihak yang merasa
tidak puas dengan putusan itu akan naik banding dan kasasi
sehingga akan memakan waktu yang panjang dan berlarut –
larut. Disamping itu, sering kali dijumpai di Peradilan
umum adanya tunggakkan perkara – perkara yang
menyebabkan semakin lamanya penyelesaian perkara di
Pengadilan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
jalur lewat pengadilan tindaklah menguntungkan bagi dunia
bisnis yang menuntut penyelesaian serba cepat dan oleh
karena itu , arbitrase merupakan sarana yang tepat untuk
menyelesaikan sengketa yang sesuai dengan kebutuhan
dunia bisnis.
2) Prosesnya cepat
Menurut Prosedur Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) proses arbitrasenya memerlukan waktu
paling lama enam bulan. Di negara yang sudah maju,
proses arbitrase memerlukan waktu sekitar 60 hari sehingga
prosesnya relatif cepat, terutama jika para pihak beritikad
baik
3) Dilakukan Secara Rahasia
Memilih arbitrase sebagai sarana penyelesaian
perselisihan merupakan jalan yang tepat karena persidangan
maupun pengucapan putusannya dilakukan secara tertutup
dan dapat juga terjaga kerahasiaannya para pihak yang
berselisih/bersengketa.
4) Bebas memilih arbiter
Para pihak yang bersengketa dapat bebas memilih
arbiter yang akan menyelesaikan persengketaan mereka.
5) Diselesaikan oleh ahlinya.
Alasan para pihak memilih arbitrase ini karena
mereka memiliki kepercayaan yang lebih besar pada
keahlian arbiter terhadap persoalan yang dipersengketakan
dibandingkan jika mereka menyerahkan kepeda pengadilan
negeri.
6) Merupakan putusan akhir (final) dan mengikat
(binding)
Putusan arbitrase pada umumnya dianggap final dan
binding ( tidak ada upaya banding ). Namun apabila hukum
yang berlaku pada yurisdiksi yang bersangkutan
menetapkan pelaksanaan putusan arbitrase melalui
pengadilan, pengadilan harus mengesahkannya dan tidak
berhak meninjau kembali persoalan (materi) dari putusan
tersebut. Pemilihan arbitrase sebagai tempat penyelesaian
sengketa oleh para pelaku bisnis, didasarkan bahwa Putusan
arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum
tetap dan mengikat para pihak. Dalam pelaksanaan putusan
arbitrase ada perbedaan antara pelaksanaan, putusan
arbitrase nasional dan arbitrase internasional. Putusan
tersebut harus diserahkan, dan didaftarkan pada
kepaniteraan Pengadilan Negeri, sedangkan Putusan
arbitrase internasional harus didaftarkan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, dengan menyertakan Putusan otentik
dan naskah terjemahan resmi dalam Bahasa Indonesia
(Gatot Soemartono 2006: 74).
7) Biaya lebih murah
Biaya arbitrase biasanya murah tediri dari biaya
pendaftaran, biaya administrasi dan biaya arbiter yang
sudah di tentukan tarifnya. Prosedur arbitrase dibuat
sesederhana mungkin, tidak terlalu formal. Disamping itu,
para arbiter adalah para ahli dan paraktisi, dibidang atau
pokok yang dipersengketakan sehingga, diharapkan akan
mampu memberikan putusan yang cepat dan objektif. Hal
ini tentunya menghemat biaya jika dibandingkan dengan
melalui pengadilan.
8) Bebas memilih hukum yang berlaku.
Para pihak yang bebas memilih hukum yang akan di
berlakukan, yang ditentukan oleh para pihak sendiri dalam
perjanjian.
9) Eksekusinya mudah
Keputusan arbitrase umumnya lebih mudah,
dilaksanakan daripada putusan – putusan pengadilan. Hal
ini disebabkan kerena ptusan arbitrase bersifat final dan
binding, yang tentunya dilandasi dengan iktikad baik para
pihak. Pelaksanaan putusan arbitrase ini tergantung pada
peraturan arbitase yang berlaku, dalam yurisdiksi dimana
para pihak meminta untuk melaksanakan putusan arbitrase.
Keputusan arbitrase mungkin akan lebih cepat,
dilaksanakan daripada melaksanakan putusan pengadilan.
Hal ini disebabkan putusan arbitrase dianggap final dan
tdak dapat diajukan banding, kecuali ada alasan atau dasar
khusus.
10) Kepekaan arbiter
Ciri penting lainnya dari arbitrase yang mendasari
para pihak yang memilih arbitrase adalah
kepekaan/kearifan dari arbiter, termasuk perangkat hukum
yang akan di terapkan dalam menyelesaikan perselisihan.
Sekalipun para hakim di pengadilan, dan arbiter
menerapkan ketentuan hukum untuk membantu
menyelesaikan persoalan – persolan sengketa yang
dihadapinya, dalam hal – hal yang relevan arbiter akan
memberikan perhatian yang besar terhadap keinginan,
realitas dan praktik dagang para pihak
11) Kecenderugan yang modern
Dalam dunia perdagangan ( bisnis ) modern,
kecenderungan yang terlihat adalah liberalisasi peraturan
perundang – undangan arbitrase, untuk lebih mendorong
penggunaan arbitrase daripada penyelesaian sengketa bisnis
melalui pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar