Jumat, 05 November 2021

Teori Perjanjian (skripsi dan tesis)


Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi
kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian. Istilah perjanjian berasal
dari bahasa Belanda yaitu overeenkomst, dan dalam bahasa Inggris
dikenal dengan istilah contract/agreement. Perjanjian dirumuskan dalam
Pasal 1313 KUH Perdata yang menentukan bahwa: “Suatu perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya
suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga
dikatan hokum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat
seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.
Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu
perjanjia tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat satu
pihak.
Perkataan “Perikatan” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari
perikatan “Perjanjian” sebab dalam Buku III itu, diatur juga perihal
hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suartu
persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari 
perbuatan yang melanggar hokum (onrechmatige daad) dan perihal
perikatan yang timbul dari pengurusan kepentiungan orang lain yang
tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming) tetapi, sebagian besar
dari buku III ditujukkan pada perikatan–perikatan yang timbul dari
persetujuan atau perjanjian. Jadi berisikan hokum Perjanjian. 
Definisi perjanjian oleh banyak orang tidak selalu disamakan dengan
kontrak karena dalam Pasal 1313 KUH Perdata tidak memuat kalimat
“Perjanjian harus dibuat secara tertulis”. Perjanjian dalam Hukum Belanda,
yaitu Bugerlijk Wetbook (BW) disebut overeenkomst yang bila diterjemahkan
dalam bahasa Indonesia berarti perjanjian.
Perjanjian ini merupakan suatu peristiwa hukum dimana seorang
berjanji kepada orang lain atua dua orang saling berjanji untuk melakukan
atau tidak melakukan Sesuatu. ”Menurut Fuady (1999:4) banyak definisi
tentang kontrak telah diberikan dan masing-masing bergantung kepada
bagian-bagian mana dari kontrak tersebut yang dianggap sangat penting, dan
bagian tersebutlah yang ditonjolkan dalam definisi tersebut”.

Tidak ada komentar: