Jumat, 05 November 2021

Jenis-jenis Perjanjian (skripsi dan tesis)


Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Perbedaan tersebut adalah
sebagai berikut : 
a. Perjanjian timbal balik.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban
pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual-beli.
b. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban.
Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan
keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya, hibah. Perjanjian atas
beban adalah perjanjian terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu
terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada
hubungannya menurut hukum.
c. Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama.
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
Maksudnya ialah perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh
pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi
sehari-hari. Perjanjian bernama terdapat dalam Bab V s.d. XVIII
KUHPerdata. Perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian-perjanjian yang
tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di masyarakat. Lahirnya
perjanjian ini adalah berdasarkan asas kebebasan mengadakan perjanjian yang berlaku di dalam Hukum Perjanjian. Salah satu contoh dari perjanjian
adalah perjanjian sewa beli.
d. Perjanjian obligator dan kebendaan.
Perjanjian obligator adalah perjanjian antara pihak-pihak yang
mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain
(perjanjian yang menimbulkan perikatan). Menurut KUHPerdata,
perjanjian jual beli saja belum mengakibatkan beralihnya hak milik dari
penjual kepada pembeli. Beralihnya hak milik atas bendanya masih
diperlukan satu lembaga lain, yaitu penyerahan. Perjanjian jual belinya itu
dinamakan perjanjian obligator karena membebankan kewajiban kepada
para pihak untuk melakukan penyerahan. Penyerahannya sendiri merupkan
perjanjian kebendaan.
e. Perjanjian konsensual dan riil.
Perjanjian konsensual adalah perjanjian di antara kedua belah pihak yang
telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut
KUHPerdata, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal
1338 KUPerdata). Namun demikian di dalam KUHPerdata ada juga
perjanjian-perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan
barang. Misalnya, perjanjian penitipan barang (Pasal 1694 KUHPerdata),
pinjam-pakai (Pasal 1740 KUHPerdata). Perjanjian yang terakhr ini
dinamakan perjanjian riil.

Tidak ada komentar: