Klausula arbitrase terbagi dalam dua jenis yaitu :
a) Klausula abitrase dalam bentuk pactum de
compromittendo
Klausula abitrase dalam bentuk pactum de
compromittendo atau dengan kata lain kalusula arbitrase
dibuat sebelum terjadi sengketa. Adanya klausula arbitrase
tersebut dipersiapkan untuk mengantisipasi perselisihan
yang mungkin timbul antara para pihak. (Frans Hendra
Winarta,2011:38).
b) Klausula arbitrase dalam bentuk Akta Kompromis
Dalam hal para pihak memilih menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi,
persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para
pihak.(Hj.Susilawetty,2013:Hlm.4).
Senin, 01 November 2021
Jenis - Jenis Klausula Arbitrase (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar