Jumat, 05 November 2021

Pengertian dan Asas Perjanjian (skripsi dan tesis)


Menurut Pasal 1313 KUHPerdata mengatur bahwa suatu perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini sebenarnya tidak
begitu lengkap, tetapi dengan pengertian ini, sudah jelas bahwa dalam
perjanjian itu terdapat satu pihak mengikatkan diri kepada pihak lain.
Pengertian ini sebenarnya seharusnya menerangkan juga tentang adanya dua
pihak yang saling mengikatkan diri tentang sesuatu hal. 
Menurut Subekti suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana orang
berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan
antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu
menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam
bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang
mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.18
Dalam perjanjian dikenal beberapa asas penting yang merupakan
dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan. Beberapa asas tersebut
diantaranya adalah sebagai berikut: a. Asas kebebasan berkontrak.
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal
1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi: “Semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya”. Asas kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang
memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
(1)Membuat atau tidak membuat perjanjian,
(2) Mengadakan perjanjian dengan siapapun,
(3) Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan
(4) Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
b.Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat
1 BW. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya
perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas
konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian
pada umumnya tidak diadakan secara formal, tapi cukup dengan
adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan
persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua
belah pihak.
c. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda atau disebut juga dengan asas kepastian
hukum. Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt
servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus 
menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana
layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan
intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. 
Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338
ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi : “Perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang.”
d. Asas Itikad Baik (Goede Trouw)
Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata. Pasal 1338 ayat (3) berbunyi : “Perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas itikad merupakan asas bahwa
para pihak, yaitu kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi
kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau
kemauan baik dari para pihak.
Asas itikad baik dibagi menjadi dua macam yaitu itikad baik nisbi
dan itikad baik mutlak. Pada itikad baik nisbi, orang memperhatikan
sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik mutlak,
penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang
objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut
norma-norma yang objektif. 
e. Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa
seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk  kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315
KUHPerdata. Pasal 1315 KUHPerdata berbunyi: “Pada umumnya
seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk
dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini bahwa seseorang yang mengadakan
perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Pasal 1340
KUHPerdata berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang
membuatnya”. Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak
hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun ketentuan itu ada
pengecualiannya, sebagaimana yang diintrodusir dalam Pasal 1317
KUHPerdata, yang berbunyi: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk
kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri
sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu
syarat semacam itu”.

Tidak ada komentar: