Jumat, 05 November 2021

Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)


Syarat-syarat sahnya perjanjian tedapat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata
yang berbunyi, untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat: 
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
c. Suatu hal tertentu, d. Suatu sebab yang halal.
Dari persyaratan tersebut para ahli hukum mencoba menguraikannya secara
lebih jelas, sebagai berikut:
a. Kesepakatan kedua belah pihak
Syarat pertama dalam perjanjian adalah adanya kesepakatan.Kesepakatan
adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak
lainnya.20Menurut Sudikno Mertokusumo terdapat lima cara terjadinya persesuaian
kehendak, yaitu dengan:
1. Bahasa yang sempurna dan tertulis;
2. Bahasa yang sempurna secara lisan;
3. Bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan;
4. Bahasa isyarat asalkan dapat diterima oleh pihak lawan;
5. Diam atau membisu tetapi asal dipahami atau diterima pihak lawan.
b. Kecakapan Bertindak
Kecakapan bertindak atau cakap Hukum sudah diatur dalam undang-undang
No.1 Tahun 1974 adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan
hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum.
Orang-orang yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan
yangmempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, sebagaimana
ditentukan oleh undang-undang. Orang yang cakap mempunyai wewenang untuk
melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa.Orang yang tidak berwenang untuk melakukan perbuatan hukum adalah anak dibawah umur, orang
yang ditaruh dibawah pengampuan, dan istri. Akan tetapi dalam perkembangannya,
istri dapat melakukan perbuatan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo SEMA No. 3 Tahun 1963

Tidak ada komentar: