Wanprestasi menurut kamus hukum, berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji,
tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Menurut Munir Fuady, wanprestasi,
atau disebut juga dengan istilah breach of contract yang dimaksudkan adalah tidak
dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh
perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam perjanjian
yang bersangkutan. J.Satrio merumuskan wanprestasi sebagai “Suatu peristiwa atau
keadaan, di mana debitur tidak memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan
baik, dan debitur punya unsur salah atasnya.
Jumat, 05 November 2021
Pengertian Wanprestasi (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar