Senin, 01 November 2021

Hukum Keimigrasian Indonesia Dalam Sistem Hukum Nasional (skripsi dan tesis)


Di Indonesia pemeriksaan keimigrasian telah ada sejak zaman
penjajahan Belanda. Pada saat itu, terdapat badan pemerintah kolonial Belanda
bernama Immigratie Dienst yang bertugas menangani masalah keimigrasian
untuk seluruh kawasan Hindia Belanda. 
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, namun baru
pada tanggal 26 Januari 1950 Immigratie Dienst diserah terimakan dari H.
Breekland kepada kepala jawatan imigrasi dari tangan pemerintah Belanda ke
tangan Pemerintah Indonesia, tetapi yang lebih penting adalah peralihan
tersebut merupakan titik mula dari era baru dalam politik hukum keimigrasian
Indonesia, yaitu perubahan dari politik hukum keimigrasian yang bersifat
terbuka (open door policy) untuk kepentingan pemerintahan kolonial, menjadi
politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif didasarkan pada kepentingan
nasional Indonesia.
Dianggap Keimigrasian tersebut masih bersifat “tambal sulam”karena
sebagaian besar masih dari peraturan tersebut merupakan warisan dari
pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan , bedasarkan pasal II aturan
peralihan UUD 1945. Selain itu pembentukan hukum dibidang Keimigrasian baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah dilakukan secara Parsial.
Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pada saat itu, akibatnya
pembentukan hukum dibidang Keimigrasian menjadi tumpang tindih dan tidak
tertata secara Sistematis, sehingga dikeluarkanlah Undang-undang nomor 6
tahun 2011yang menjawab permasalahan tersebut, dimana keimigrasian
menurut Undang-undang tersebut bersifat Selektve Policy.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam
pasal 1 menyebutkan : “Keimigrasian adalah hal-ikwal lalu lintas orang yang
masuk atau keluar wilayah Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah
Republik Indonesia”. 

Tidak ada komentar: