Pasal angka 8 Undang – Undang No.30 tahun 1999,
Lembaga Arbitrase adalah “badan yang dipilih oleh para
pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan
Negeri atau oleh Lembaga Arbitrase untuk memeberikan
putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan
penyelesaiannya melalui arbitrase.”Lembaga arbitrase
dikenal ada dua yaitu Arbitrase Ad hoc dan Arbitrase
Institusional. Jenis lembaga Arbitrase Ad hoc sering kali
disebut “arbitrase volunter” karena jenis lembaga arbitrase
ini dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus
perselisihan tertentu. Dengan demikian, kehadiran dan
keberadaan arbitrase ad hoc hanya bersifat “insidensil”
untuk menyelesaikan kasus tertentu den keberadaannya
hanya untuk satu kali penunjukkan, dalam arti selesai kasus
diputus, lembaga tersebut akan bubar dengan sendirinya.
Lembaga arbitrase institusional adalah lembaga atau badan
arbitrase yang bersifat permanen, Pasal I ayat ( 2 )
Konvensi New York 1958 menyebut jenis lembaga ini
adalah “ Permanent Arbitral Body” (H.Sudiarto dan Zaeni
Asyhadie, 2004:50)
Perbedaan antara lembaga arbitrase instutisonal dengan
lembaga arbitrase ad hoc adalah sebagai berikut :
a) Arbitrase institusional sengaja didirikan untuk bersifat
permanen/selamanya, sedangkan arbitrase ad hoc
sifatnya sementara dan akan bubar setelah perselisihan
selesai diputus.
b) Arbitrase institusional sudah ada/sudah berdiri
sebelum suatu perselisihan timbul, sedangkan arbitrase
ad hoc didirikan setelah perselisihan timbul oleh pihak
yang bersangkutan.
c) Karena bersifat permanen/selamanya, maka pendirian
arbitrase institusional didirikan lengkap dengan
susunan organisasi, tata cara penggangkatan arbiter
dan tata cara pemeriksaan perselisihan yang pada
umumnya tercantum dalam anggaran dasar pendirian
lembaga tersebut, sedangkan lembaga arbitrase ad hoc
tidak sama sekali. (H.Sudiarto dan Zaeni Asyhadie,
2004:50)
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tampaknya hanya
mengenal lembaga arbitrase ad hoc. Hal ini dapat disimpulkan dari
ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang – Undang No. 30 Tahun 1999
yang menentukan bahwa “pemeriksaan atas sengketa harus di
selesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau
majelis arbitrase terbentuk”. Kata “ sejak arbiter atau manjelis
arbitrase terbentuk” menunjuk kepada suatu arbiter atau lembaga
arbitrase yang dibentuk setelah perselisihan terjadi dan akan bubar
setelah perselisihan selesai diputus. (H.Sudiarto dan Zaeni
Asyhadie, 2004:51)
Adapun terdapat beberapa arbitarse institusional, antara
lain: (Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani 2000: 53-54).
1) Arbitrase institusional yang bersifat nasional, yaitu arbitrase
yang ruang lingkup keberadaan dan yurisdiksinya hanya
meliputi kawasan Negara yang bersangkutan, misalnya:
a. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
b. Badan Arbitrase Muamallat Indonesia (BAMUI);
c. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI);
d. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS);
e. Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi
(BAKTI);
f. The American Arbitration Association;
g. Netherlands Arbitrage Institut;
h. The Japan Commercial Arbitration Associatin; dan
i. The British Institute of Arbitrators.
2) Arbitrase institusional yang bersifat internasional, yaitu
arbitrase yang ruang lingkup keberadaan dan yurisdiksinya
bersifat internasional,misalnya:
a. The Court of Arbitration of International Chamber of
Commerce (ICC) di Paris;
b. The International Centre fot the Settlement of Investment
Disputes (ICSID);
c. Singapore International Arbitration Centre (SIAC); dan
d. UNCITRAL Arbitration Rules (UAR).
3) Arbitrase institusional yang bersifat regional, yaitu arbitrase
yang ruang lingkup keberadaan dan yurisdiksinya berwawasan
regional, misalnya: Regional Centre for Arbitration yang
didirikan oleh Asia Afrika Legal Consultative Committee
(AALCC)
Senin, 01 November 2021
Lembaga Arbitrase (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar