Jumat, 05 November 2021

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)


Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH
Perdata yang mengemukakan empat syarat, yaitu:
a. Adanya kesepakatan kedua belah pihak
b. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
c. Adanya suatu hal tertentu
d. Adanya sebab yang halal Kedua syarat yang pertama disebut syarat subjektif karena kedua
syarat tersebut mengenai subjek perjanjian sedangkan dua syarat
terakhir merupakan syarat objektif karena mengenai objek dari
perjanjian. Keempat syarat tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Syarat pertama dari sahnya
suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan
adalah “persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih
dengan pihak lainnya. Yang sesuai itu adalah pernyataannya, karena
kehendak itu tidak dapat dilihat/diketahui orang lain.” 
Pernyataan dapat dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam.
Pernyataan secara diam-diam sering terjadi di dalam kehidupan seharihari kita. Misalnya, seorang penumpang yang naik angkutan umum,
dengan membayar ongkos angkutan kepada kondektur kemudian pihak
kondektur menerima uang tersebut dan berkewajiban mengantar
penumpang sampai ke tempat tujuannya dengan aman. Dalam hal ini,
telah terjadi perjanjian walaupun tidak dinyatakan secara tegas.
Persetujuan tersebut harus bebas, tidak ada paksaan. Kemauan yang
bebas sebagai syarat pertama untuk terjadinya perjanjian yang sah. 

Tidak ada komentar: