Senin, 01 November 2021

Pengertian Tindak Pidana (skripsi dan tesis)


Berdasarkan literatur hukum pidana sehubungan dengan tindak pidana
banyak sekali ditemukan istilah-istilah yang memiliki makna yang sama
dengan tindak pidana. Istilah-istilah lain dari tindak pidana tersebut adalah
antara lain :
1. Perbuatan yang dapat/boleh dihukum.
2. Peristiwa pidana.
3. Perbuatan pidana dan.
4. Tindak pidana. 
Menurut Wirjono Prodjodikoro, tindak pidana berarti suatu perbuatan
yang pelakunya dapat dikenai hukuman pidana dan pelaku ini dapat dikatakan
merupakan subjek tindak pidana. 
Moeljatno menolak istilah peristiwa pidana karena peristiwa itu adalah
pengertian yang konkret yang hanya menunjuk kepada suatu kejadian yang
tertentu saja, misalnya matinya orang. Hukum pidana tidak melarang orang
mati, tetapi melarang adanya orang mati karena perbuatan orang lain” 
Simons, merumuskan bahwa een strafbaar feit adalah suatu handeling
(tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang,
bertentangan dengan hukum (onrechmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. 
Secara dogmatis masalah pokok yang berhubungan dengan hukum
pidana adalah membicarakan tiga hal, yaitu:
1. Perbuatan yang dilarang.
Di mana dalam pasal-pasal ada dikemukakan masalah mengenai perbuatan
yang dilarang dan juga mengenai masalah pemidanaan seperti yang termuat
dalam Titel XXI Buku II KUH Pidana.
2. Orang yang melakukan perbuatan dilarang.
Tentang orang yang melakukan perbuatan yang dilarang (tindak pidana)
yaitu : setiap pelaku yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas
perbuatannya yang dilarang dalam suatu undang-undang.
3. Pidana yang diancamkan.
Tentang pidana yang diancamkan terhadap si pelaku yaitu hukuman
yang dapat dijatuhkan kepada setiap pelaku yang melanggar undangundang, baik hukuman yang berupa hukuman pokok maupun sebagai
hukuman tambahan.

Tidak ada komentar: