Senin, 01 November 2021

Cara Penyelesaian Sengketa Perdagangan (skripsi dan tesis)


a) Melalui Badan Peradilan Umum.
Jalur litigasi merupakan mekanisme penyelesaian perkara melalui
jalur Peradilan Umum dimulai dari Pengadilan Tingkat Pertama
(Pengadilan Negeri), Pengadilan Tinggi dan Mahkammah Agung dengan
menggunakan pendekatan Hukum melalui aparat atau lembaga penegak
hukum yang berwenang sesuai dengan aturan perundang –
undangan.(Bambang Sutiyoso,2008:13)
b) Di Luar Badan Peradilan.
Penyelesaian sengketa di Luar pengadilan sering disebut Alternatif
penyelesaian Sengketa yaitu terdiri dari :
1. Negosiasi
Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 menempatkan
negosiasi sebagai cara penyelesaian tersendiri. Dalam Pasal 6 ayat
(2) dinyatakan : "Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui
alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(1) diselesaikan dalam pertemuan langsung para pihak dalam waktu
paling lama 14 (empat belas)hari dan hasilnya dituangkan dalam
suatu kesepakatan tertulis”
Menurut HJ. Susilawetty, Negosiasi adalah pertemuan yang
dilakukan antara dua pihak untuk mencapai suatu kesepakatan tanpa
melibatkan pihak lain. Pelaksanaan negosiasi bukan saja
dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak akan
tetapi negosiasi dapat juga dilakukan untuk menjalin hubungan
diantara pihak – pihak tersebut.(Hj.Susilawetty,2013:18)
Menurut Suyud Margono sebagaimana dikutip Jimmy Joses
Sembiring (Jimmy Joses Sembiring,2011:16), Negosiasi adalah
komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan
pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang
sama maupun berbeda. Sedangkan Gary Goodpaster menyatakan
bahwa negosiasi adalah suatu proses sebagai upaya mencapai
kesepakatan dengan pihak lain, suatu proses interaksi dan
komunikasi yang dinamis dan beraneka ragam. (Jimmy Joses
Sembiring,2011:16)
Menurut Nurnaningsih mengutip pendapat Ficher dan
Ury(Nurnaningsih Amriani,2011:23), negosiasi adalah merupakan
komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan 
pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang
sama maupun berbeda.
Dari beberapa bentuk penyelesaian sengketa yang ada,
negosiasi merupakan bentuk penyelesaian yang paling simpel
karena tidak perlu melibatkan orang lain atau pihak ketiga. Semua
tahapan dalam negosiasi ditentukan berdasarkan pola komunikasi
yang dimiliki sendiri, mulai dari proses pertemuan sampai kepada
penentuan nilai – nilai penawaran dilakukan berdasarkan kehendak
inisiatif pribadi.(DY Witanto,2011:17)
2. Konsultasi
Pada dasarnya Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak menjelaskan
secara jelas tentang pengertian konsultasi dan bagaimana
prosedurnya. Namun, banyak pendapat yang dikemukakan oleh ahli
tentang konsultasi yaitu ;
Menurut HJ.Susilawetty, konsultasi adalah upaya yang
dilakukan seseorang untuk minta mendapat seseorang yang
dianggap masukan – masukan dari konsultator diharapkan dapat
menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi, namun keputusan
untuk mengikuti nasihat konsultator tergantung sepenuhnya pada
mereka minta nasehat tersebut. (Hj.Susilawetty,2013:23) 
Menurut DY.Witanto, bahwa konsultasi adalah tindakan
yang bersifat adalah tindakan yang bersifat personal antara satu
pihak tertentu yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang
merupakan konsultan yang memberikan pendapatnya kepada klien
tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien tersebut.
Tidak ada suatu rumusan yang mengharuskan pihak klien
mengikuti pendapat yang disampaikan oleh
konsultan.(DY.Witanto,2011:15)
Menurut DY .Witanto, bahwa konsultasi merupakan bentuk
penyelesaian konflik yang dilakukan secara tertutup dengan cara
meminta pendapat dan nasihat – nasihat tertentu, namun tidak
bersifat mengikat pada klien. Konsultasi dapat menjadi bagian
dalam proses penyelesaian sengketa untuk membentuk pemahaman
pribadi atas sengketa yang dihadapi.(DY.Witanto,2011:15)
Dalam hal ini konsultan hanya memberikan pendapatnya
(secara umum) sebagaimana diminta oleh kliennya , yang untuk
selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut
akan diputuskan sendiri oleh para pihak meskipun, ada kalanya
pihak konsultan juga diberikan kesempatan untuk merumuskan
bentuk penyelesaian yang , dikehendaki oleh pihak yang
bersengketa tersebut.(DY.Witanto,2011:15) 
Dalam konsultasi klien bebas untuk menentukan sendiri
keputusan yang akan dia ambil untuk kepentingannya sendiri,
walaupun demikian tidak menutup kemungkina klien akan dapat
mempergunakan pendapat yang disampaikan oleh pihak konsultan
tersebut. Ini berarti konsultasi, sebagai suatu bentuk pranata
alternatif penyelesaian sengketa, peran dari konsultan dalam
menyelesaikan perselisihan atau sengketa, peran dari konsultan
dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang tidaklah
dominan sama sekali. Konsultan hanyalah memberikan Pendapat
hukum sebagaimana diminta oleh klien, yang untuk selanjutnya
keputusan mengenai penyelesaikan sengketa tersebut akan diambil
sendiri oleh para pihak.(Gunawan Wijaya,2008:87)
3. Mediasi
Pasal 1 huruf 1 Peraturan Mahkammah Agung Nomor 1
Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, mediasi
adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para
pihak dengan dibantu oleh mediator.
Menurut Jimmy Joses Sembiring(Jimmy Joses
Sembiring,2011:28), mediasi adalah proses penyelesaian sengketa
dengan perantara pihak ketiga, yakni memberikan masukam –
masukan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka. 
Pada mediasi tidak terdapat kewajiban dari masing – masing untuk
menaati apa yang disarankan mediator.
Menurut DY.Witanto mengutip pendapat Gerry Goodpaster
dan Christopher W. Moore (DY.Witanto,2011:25) bahwa mediasi
merupakan proses negosiasi penyelesaian masalah dimana pihak
luar yang tidak berpihak, netral, tidak berkerja sama dengan para
pihak yang bersengketa untuk membantu mereka guna mencapai
suatu kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan. Pada bagian
lainnya DY.Witanto mengutip Gerry Goodpaster dan Christopher
W.Moore bahwa istilah mediasi pada umumnya digunakan untuk
merujuk pada suatu proses resolusi sengketa di luar litigasi dimana
suatu pihak yang tidak terlibat sengketa mencampuri untuk
mengarah pada suatu penyelesaian. Campur tangan pihak ketiga ke
dalam persoalan para pihak diasumsikan akan dapat mengubah
dinamika kekuatan dan dinamika sosial atas hubungan konflik
dengan mempengaruhi pendapat dan perilaku dari masing – masing
pihak dengan menyediakan pengetahuan atau informasi, atau
dengan menggunakan suatu proses negosiasi yang lebih efektif dan
dengan membantu para peserta untuk menyelesaikan masalah yang
sedang diperebutkan.
Menurut Nurnaningsih(Nurnaningsih Amriani,2011:25)
tidak ada keseragaman pengertian mediasi, karena masing – masing
para sarjana memberikan pengertian sesuai dengan sudut 
pandangnya. Namun dari beberapa rumusan dapat ditarik,
kesimpulan bahwa pengertian mediasi mengandung unsur :
a) Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa
berdasarkan asas kesukarelaan melalui suatu perundingan.
b) Mediator yang terlibat dan diterima oleh para pihak yang
bersengketa di dalam perundingan.
c) Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa
untuk mencari penyelesaian.
d) Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil
keputusan selama perundingan berlangsung.
e) Tujuan mediasi adalah mencapai untuk menghasilkan
kesepakatan yang dapat diterima pihak – pihak yang
bersengketa.
4. Konsiliasi
Konsiliasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 butir 10 Undang
Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah
lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
atau penilaian ahli”. Undang Undang Nomor No. 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan tidak
menjelaskan secara jelas tentang pengertian konsiliasi dan 
bagaimana prosedurnya. Namun, banyak pendapat yang
dikemukakan oleh ahli tentang konsiliasi yaitu:
Menurut Jimmy Joses Sembiring, Konsiliasi adalah
merupakan lanjutan dari mediasi, disini mediator berubah fungsi
menjadi konsiliator. Terkadang upaya penyelesaian sengketa
dengan menggunakan mediasi tidak dapat mencapai hasil yang
sesuai dengan harapan pihak yang bersengketa. Hal ini disebabkan
kadang – kala hal yang dianjurkan oleh mediator sebagai penegah,
tidak dapat diterima oleh para pihak. Penyebab lain adalah tidak
dimiliki kuasa atau wewenang dari mediator untuk menekan atau
memaksa para pihak untuk tunduk dan mengikuti hal yang menjadi
pendapat mediator. Sedangkan pada konsiliasi, pihak ketiga yang
menegahi sengketa tersebut, memiliki kewenangan untuk memaksa
para pihak untuk mematuhi keputusan yang diambil konsiliator.
Konsiliator pada umumnya adalah mereka yang telah diangkat dan
disetujui oleh menteri yang berkaitan dengan bidang yang dijalani
oleh konsiliator sehingga terdapat hubungan antara konsiliator
dengan instansi pemerintah. (Jimmy Joses Sembiring,2011:29)

Tidak ada komentar: