Senin, 01 November 2021

Ruang Lingkup Arbitrase (skripsi dan tesis)


Ruang lingkup arbitrase berbeda antara peraturan
lembaga arbitrase yang satu dengan yang lainnya: ( H.Sudiarto
dan Zaeni Asyhadie, 2004:.51)
Menurut BANI(Badan Arbitrase Nasional Indonesia),
sesuai dengan Pasal 1 Anggaran Dasar BANI, ruang lingkup
arbitrase menurut lembaga ini adalah :
a) Memberikan penyelesaian sengketa yang adil dan cepat
dalam sengketa – sengketa perdata yang timbul mengenai
soal – soal perdagangan, industri, keuangan, baik yang
bersifat nasional maupun internasional.
b) Memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai
suatu persoalan yang berkenaan dengan perjanjian para
pihak.
Menurut BAMUI (Badan Arbitrase Muamallat
Indoneia) sesuai dengan Pasal 1 Anggaran Dasar BAMUI ,
ruang lingkup Arbitrase menurut lembaga ini adalah 
a) Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam
sengketa – sengketa perdata yang timbul mengenai
soal – soal perdagangan, industri, keuangan, baik yang
bersifat nasional maupun internasional;
b) Memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai
suatu persoalan yang berkenaan dengan perjanjian para
pihak.
Menurut The Court Of Arbitration of The International
Chamber of Commerce, (ICC) sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 1 Rules for ICC menyelesaikan
perselisihan perdagangan yang bersifat internasional.
Ruang lingkup kewenangan ICSID (International
Centre for Settlement of Inve stment Disputes) sebagai badan
arbitrase yang tunduk pada ketentuan – ketentuan konvensi
Bank Dunia hanya terbatas pada sengketa yang timbul dari
perjanjian penanaman modal ( joint venture).
Penjelasan Pasal 66 hurf c Undang – Undang Nomor
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa Umum yaitu perniagaan, perbankan, keuangan,
penanaman modal, industri dan hak kekayaan intelektual.

Tidak ada komentar: