Senin, 01 November 2021

Pengertian Politik Hukum (skripsi dan tesis)


Secara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan
bahasa Indonesia dari Istilah hukum Belanda rechtspolitiek, yang
merupakan bentukan dua kata recht dan Politiek. Dalam kamus bahasa
Indonesia kata recht berarti hukum dan dalam kamus Bahasa Belanda
yang ditulis oleh Van der Tas, kata Politiek mengandung arti beleid. Kata
belied sendiri dalam bahasa indonesia berarti kebijakan (policy). (Imam
Syaukani Dan A.Ahsin Thohari,2015:21) Dari penjelasan itu bisa
dikatakan bahwa politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum.
Adapun kebijakan sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bearti
rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana
dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan dan cara bertindak.
Dengan kata lain , politik hukum adalah serangkaian konsep dan asas
yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu
pekerjaan kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum.
(Imam Syaukani Dan A.Ahsin Thohari,2015:24)
Padmono Wahojo dalam buku (Imam Syaukani Dan A.Ahsin
Thohari“Dasar – Dasar Politik Hukum”,2015:26) mendefinisikan politik
hukum adalah kebijakan penyelenggara Negara yang bersifat mendasar 
dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan
dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan
sesuatu. Dengan demikian, politik hukum menurut Padmo Wahjono
berkaitan dengan hukum yang berlaku dimasa datang (Ius
Constituendum). Teuku Mohammad Radhie dalam buku (Imam Syaukani
Dan A.Ahsin Thohari“Dasar – Dasar Politik Hukum”,2015:27)
mendefinisikan Politik Hukum adalah suatu pernyataan kehendak
penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya, dan
mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun. Pernyataan
“mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya”mengandung pengertian
hukum yang berlaku pada saat ini ( Ius Contitutum) dan “mengenai arah
perkembangan hukum yang di bangun”mengandung pengertian hukum
yang berlaku di masa datang (Ius Constituendum). Soedarto dalam buku
(Imam Syaukani Dan A.Ahsin Thohari“Dasar – Dasar Politik
Hukum”,2015:28)mendifinisikan politik hukum adalah kebijakan dari
negara melalui badan – badan negara yang berwenang untuk menetapkan
peraturan – peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam
masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita – citakan. Pada Buku
Soedarto yang lain yaitu “Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat
Kajian Terhadap Hukum Pidana”, Politik Hukum adalah Usaha untuk
mewujudkan peraturan – peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan
situasi pada suatu waktu. 
Pengertian politik hukum yang dikemukakan Soedarto atas
mencakup pengertian yang sangat luas. Pernyataan “mengekspresikan apa
yang terkandung dalam masyarakat”bisa ditafsirkan sangat luas sekali dan
dapat memasukkan pengertian di luar hukum, yakni politik, ekonomi,
sosial, budaya dan hankam. Sedangkan pernyataan “untuk mencapai apa
yang dicita–citakan “memberikan pengertian bahwa politik hukum
berkaitan dengan hukum yang dicita – citakan (Ius Constituendum).
Satjipto Rahardjo dalam buku (Mohammad Mahfud MD “Politik Hukum
Di Indonesia”,2014; 2)mendifinisikan politik hukum adalah aktivitas
memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial
dan hukum tertentu dalam masyarakat dan menurut Satjipto Rahardjo,
terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang muncul dalam studi politik
hukum, yaitu:
1. Tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang
ada.
2. Cara – cara apa dan yang mana, yang dirasa paling baik untuk
bisa dipakai mencapai tujuan tersebut.
3. Kapan waktunya hukum itu perlu diubah dan melalui cara –
cara bagimana perubahan itu sebaiknya dilakukan.
4. Dapatkah dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang
bisa membantu kita memutuskan proses pemilihan tujuan serta
cara – cara untuk mencapai tujuan tersebut secara baik.

Tidak ada komentar: