Dari definisi tentang kebijakan hukum pidana yang telah diuraikan
sebelumnya, sekilas tampak bahwa kebijakan hukum pidana identik dengan
pembaharuan perundang-undangan hukum pidana yaitu substansi hukum,
bahkan sebenarnya ruang lingkup kebijakan hukum pidana lebih luas dari
pada pembaharuan hukum pidana. Hal ini disebabkan karena kebijakan hukum pidana dilaksanakan melalui tahap-tahap konkretisasi /fungsionalisasi
hukum pidana yang terdiri dari :
1. Kebijakan formulatif/legislatif, yaitu tahap perumusan/penyusunan
hukum pidana;
2. Kebijakan aplikatif/yudikatif, yaitu tahap penerapan hukum pidana;
3. Kebijakan administratif/eksekutif, yaitu tahap pelaksanaan hukum
pidana.
Kebijakan hukum pidana tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum
pidana. Dalam hal ini, Marc Ancel menyatakan bahwa setiap masyarakat
yang terorganisir memiliki sistem hukum yang terdiri dari peraturanperaturan hukum pidana beserta sanksinya, suatu prosedur hukum pidana dan
suatu mekanisme pelaksanaan pidana.
Selanjutnya, A.Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana
ialah garis kebijakan untuk menentukan :
1. Seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu diubah atau
diperbaharui;
2. Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana;
3. Cara bagaimana penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan
pidana harus dilaksanakan.
Dengan demikian kebijakan hukum pidana berkaitan dengan proses
penegakan hukum (pidana) secara menyeluruh. Oleh sebab itu, kebijakan
hukum pidana diarahkan pada konkretisasi/operasionalisasi/funsionalisasi
hukum pidana material (substansial), hukum pidana formal (hukum acara
pidana) dan hukum pelaksanaan pidana. Selanjutnya kebijakan hukum pidana
dapat dikaitkan dengan tindakan-tindakan :
1. Bagaimana upaya pemerintah untuk menanggulangi kejahatan dengan
hukum pidana; 2. Bagaimana merumuskan hukum pidana agar sesuai dengan kondisi
masyarakat;
3. Bagaimana kebijakan pemerintah untuk mengatur masyarakat dengan
hukum pidana;
4. Bagaimana menggunakan hukum pidana untuk mengatur masyarakat
dalam rangka mencapai tujuan yang lebih besar.
Penggunaan hukum pidana dalam mengatur masyarakat (lewat peraturan
perundang-undangan) pada hakekatnya merupakan bagian dari suatu langkah
kebijakan (policy). Operasionalisasi kebijakan hukum pidana dengan sarana
penal (pidana) dapat dilakukan melalui proses yang terdiri atas tiga tahap,
yakni :
1. Tahap formulasi (kebijakan legislatif);
2. Tahap aplikasi (kebijakan yudikatif/yudisial);
3. Tahap eksekusi (kebijakan eksekutif/administratif).
Berdasarkan hal di atas, kebijakan hukum pidana terkandung di dalamnya
tiga kekuasaan/kewenangan, yaitu kekuasaan legislatif/formulatif berwenang
dalam hal menetapkan atau merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana
yang berorientasi pada permasalahan pokok dalam hukum pidana meliputi
perbuatan yang bersifat melawan hukum. Tahap aplikasi merupakan
kekuasaan dalam hal menerapkan hukum pidana oleh aparat penegak hukum
atau pengadilan, dan tahapan eksekutif/administratif adalah melaksanakan
hukum pidana oleh aparat pelaksana/eksekusi pidana.
Senin, 01 November 2021
Ruang Lingkup Kebijakan Hukum Pidana (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar