Senin, 01 November 2021

Peraturan Di Dalam KUHP (skripsi dan tesis)


Pasal 372 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memilikibarang
sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Dari
rumusan penggelapan sebagaimana diuraikan diatas, jika diuraikan
maka unsur-unsur sebagai berikut :
a) Unsur Objektif
1) Perbuatan Memiliki
Memiliki adalah melakukan penguasaan suatu benda yang
milik orang lain tersebut secara melawan hukum. Unsur melawan
hukum (wederrnechtelijk toeeigenen) ini merupakan hal yang
harus melekat adap ada perbuatan menguasai benda milik orang
lain tadi, dan dengan demikian harus pula dibuktikan. Menurut
van Bemmelen dan van Hattum, makna secara melawan hukum
dalam hal ini cukup dan bisa diartikan sebagai “bertentangan
dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat”. Perbuatan memiliki itu pada umumnya terdiri atas setiap
perbuatan yang menghapuskan kesempatan untuk memperoleh
kembali barang itu oleh pemilik yang sebenarnya dengan cara-cara
seperti menghabiskan, atau memindah tangankan barang itu,
seperti memakan, memakai, menjual, menghadiakan, menukan,
dalam hal-hal yang masih dimungkinkan memperoleh kembali
barang itu seperti pinjam-meminjam, menjual dengan hak membeli
kembali termasuk juga dalam pengertian memiliki, bahkan
menolak pengembalian atau menahan barang itu dengan
menyembunyikan sudah dapat dikatakan sebgaia perbuatan
memiliki.
2) Sesuatu Benda
Pada perbuatan penggelapan, barang yang menjadi objek
penggelapan adalah hanya terhadap benda-benda yang berwujud
dan bergerak saja, perbuatan memiliki terhadap benda yang ada
dalam kekuasaannya, tidak mungkin dilakukan pada benda-benda
yang tidak berwujud. Pengetian benda yang ada dalam dalam
kekuasaannya sebagai adanya suatu hubungan langsung dan erat
degan benda itu yang sebgai indikatornya adalah apabila ia
hendak melakukan perbuatan terhadap benda itu dia dapat 
melakukakannya secara langsung tanpa harus melakukan
perbuatan lain terlebih dahulu, adalah hanya benda-benda
berwujud dan bergerak saja, dan tidak mungkin terjadi pada
benda-benda yang tidak berwujud dan tetap. 
3) Yang Sebagian atau Keseluruhan Milik Orang Lain
Benda yang tidak ada pemiliknya, baik sejak semula maupun
telah dilepaskan hak milinya tidak dapat menjadi objek
penggelapan. benda milik suatu badan hukum, seperti milik
negara adalah berupa benda yang tidak/bukan dimiliki oleh orang,
adalah ditafsirkan sebagai milik orang lain, dalam arti bukan milik
petindak dan oleh karena itu dapat menjadi objek penggelapan.
orang lain yang dimaksud sebagai pemilik benda yang menjadi
objek pengelapan, tidak menjadi syarat sebagai orang itu adalah
korban, atau orang tertentu melainkan siapa saja asalkan bukan
pentindak sendiri. Arres HR menyatakan bahwa untuk
menghukum karena penggelapan tidak diisyaratkan bahwa
menurut hukum terbukti siapa pemilik barang itu 4) Yang Berada Dalam Kekuasaan Bukan Karena Kejahatan
Dalam unsur ini pelaku harus sudah menguasai barang dan
barang itu oleh pemilinya dipercayakan kepada pelaku, hingga
barang ada pada pelaku secara sah bukan karena kejahatan,
hubungan yang nyata antara pelaku dan barang diwujudkan
dengan barang ada di bawah kekuasaannya pelaku bukan karena
suatu kejahatan, sedangkan pada pencurian barang ada dalam
kekuasaan pelaku karena kejahatan dengan perbuatan
mengambilnya. Unsur ini dapat terdiri atas perbuatan meminjam,
menerima untuk disimpan, menerima untuk dijual, menerima
untuk diangkat.
b) Unsur Subjektif
1) Dengan Sengaja
Unsur kesengajaan bagian dari kesalahan yang dalam teori
hukum Pidana kesalahan mengandung 2 bentuk, yakni kesengajaan
dan kelalaian, dengan sengaja berarti pelaku mengetahui dan sadar
hingga ia dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau
dalam arti lain berarti ia menghendaki mewujudkan perbuatan dan
ia mengetahui, mengerti nilai perbuatannya serta sadar akan akibat
yang timbul dari perbuatannya itu atau apabila dihubungkan 
dengan kesengajaan yang terdapat dalam rumusan tindak pidana
seperti pada penggelapan, maka kesengajaan dikatakan ada apabila
adanya suatu kehendak atau adanya suatu perbuatan dan atau
mengetahui atau menyadari akan akibat yang timbul dari
perbuatannya.
2) Melawan Hukum
Maksud memiliki dengan melawan hukum adalah, bahwa
sebelum melakukan perbuatan, ia sadar bahwa perbuatan yang
dilakukan adalah bertentangan dengan hukum. Pada dasarnya
melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari
suatu perbuatan tertentu. Dikenal ada dua macam melawan hukum,
yaitu melawan hukum formil dan hukum materil, melawan hukum
formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, sedangkan
melawan hukum materil ialah bertentangan dengan asas-asas
hukum didalam masyarakat

Tidak ada komentar: