Senin, 01 November 2021
Peranan Politik Hukum Nasional dalam mewujudkan tujuan negara (skripsi dan tesis)
Setiap negara tentu memiliki tujuannya masing-masing. Berbagai kendala
tentu akan timbul selama pencapaian tujuan negara tersebut, baik kendala internal
maupun kendala eksternal. Masalah sosiologis dan yuridis suatu negara pun angat
mempengaruhi dalam perwujudan tujuan negara tersebut.Tujuan negara pada
umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.Setiap negara pasti
mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya.Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi
geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara.
Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut : 1. Memperluas kekuasaan semata
2. Menyelenggarakan ketertiban umum
3. Mencapai kesejahteraan umum
UUD 1945 merupakan sumber dari keseluruhan politik hukum nasional
Indonesia. Tetapi dalam prakteknya, hukum seringkali menjadi cermin dari kehendak
pemegang kekuasaan politik sehingga tidak sedikit orang memandang bahwa hukum
sama dengan kekuasaan. UUD 1945 mengakui hak-hak (termasuk hak milik) dan
kebebasan individu sebagai hak asasi, tetapi sekaligus meletakkan kepentingan
bersama diatas kepentingan pribadi.
Sedangkan politik hukum adalah legal policy yang telah atau akan
dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi: 1. Pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap
materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan
2. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi
lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar