Senin, 01 November 2021

Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. (skripsi dan tesis)


Pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase asing yang tata caranya
telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1968 dan juga Keppres No. 34
Tahun 1981 ternyata secara faktual masih mengalami kegagalan.
Pengesahan dan pengikatan diri terhadap Convention on the
Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award atau
Konvensi New York 1958 secara yuridis mewajibkan Indonesia
untuk patuh dan rela mengakui (recognize) dan melaksanakan
eksekusi (enforcement) putusan arbitrase asing. Namun demikian
pada kenyatannya, setiap permintaan eksekusi putusan arbitrase
asing selalu ditolak oleh pengadilan. Alasan pokok pengadilan
menolak pengakuan dan pelaksanaan eksekusi tersebut adalah
belum adanya peraturan pelaksana dari Keppres No. 34 Tahun
1981. Oleh karena itu, diterbitkanlah Peraturan Mahkamah Agung
(Perma) No. 1 Tahun 1990 tanggal 1 Maret 1990, yang bertujuan
untuk mengantisipasi hambatan atau permasalahan pengakuan dan
pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase asing. Alasan
dikeluarkannya Perma No. 1 Tahun 1990 tersebut adalah bahwa
ketentuan-ketentuan hukum acara perdata Indonesia sebagaimana
diatur dalam HIR atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui dan
Reglement op de Rechtsvordering (Rv) tidak memuat ketentuanketentuan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase asing (Gatot
Soemarsono 2006: 79) Perma No. 1 Tahun 1990 mengatur tentang
tata cara pelaksanaan putusan arbitrase asing yang menurut
pandangan Mahkamah Agung perlu diatur lebih lanjut meskipun
telah ada Keppres No. 34 Tahun 1968 yang mengesahkan
Konvensi New York 1958. (M. Yahya Harahap 1997: 16-17).

Tidak ada komentar: