Jumat, 05 November 2021

Pembatalan (skripsi dan tesis)


Menurut Hasanuddin Rahman: “Pembatalan sebagai salah satu
sebab hapusnya perikatan adalah apabila salah satu pihak dalam
perjanjian tersebut mengajukan atau menuntut pembatalan atas
perjanjian yang telah dibuatnya, pembatalan mana diakibatkan karena
kekurangan syarat subjektif dari perjanjian dimaksud.” 
Dalam khazanah hukum perjanjian, yang dimaksud dengan
pembatalan perjanjian pada dasarnya adalah suatu keadaan yang
membawa akibat suatu hubungan kontraktual itu dianggap tidak pernah
ada. Dengan pembatalan perjanjian, maka eksistensi perjanjian dengan
sendiri menjadi hapus. Akibat hukum kebatalan yang menghapus
eksistensi perjanjian selalu dianggap berlaku surut sejak dibuatnya
perjanjian. Dengan diperlakukannya kata sepakat mengadakan
perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai
kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang
mengakibatkan adanya “cacat” bagi perujudan kehendak tersebut.
Pembatalan perjanjian sangat terkait dengan syarat sah dalam
melakukan kontrak, dalam arti apabila apabila kontrak tersebut:  

Tidak ada komentar: