Senin, 01 November 2021

Tinjauan tentang Negara Kesejahteraan (Welfare State) (skripsi dan tesis)


Negara modern adalah personifikasi dari tata hukum. Artinya,
negara dalam segala akivitasnya senantiasa didasarkan pada hukum. Negara
dalam konteks ini lazim disebut sebagai negara hukum. Dalam perkembangan
pemikiran mengenai negara hukum, dikenal dua kelompok negara hukum,
yakni negara hukum formal dan negara hukum materiil. Negara hukum
materiil ini dikenal juga dalam istilah Welfarestate atau negara kesejahteraan.
Menurut Jimly Asshiddiqie Ide negara kesejahteraan ini merupakan pengaruh
dari faham sosialis yang berkembang pada abad ke-19, yang populer pada
saat itu sebagai simbol perlawanan terhadap kaum penjajah yang KapitalisLiberalis.
Dalam perspektif hukum, Wilhelm Lunstedt berpendapat:
Law is nothing but the very life of mindkind in organized groups and
the condition which make possible peaceful co-existence of masses of
individuals and social groups and the coorporation for other ends
than more existence and propagation. 
Dalam pemahaman ini, Wilhelm Lunstedt nampak menggambarkan
bahwa untuk mencapai social welfare, yang pertama harus diketahui adalah
apa yang mendorong masyarakat yang hidup dalam satu tingkatan peradaban
tertentu untuk mencapai tujuan mereka. Pendapat Lunsteds mengenai social
welfare ini hampir sama dengan pendapat Roscou Pound, namun demikian ia
ingin menegaskan bahwa secara faktual keinginan sebagian besar manusia
yaitu ingin hidup dan mengembangkannya secara layak. Melihat pandangan mengenai social welfare tersebut, dapat ditarik
kesimpulan bahwa bidang social welfare mencakup semangat umum untuk
berusaha dengan dalil-dalilnya dan adanya jaminan keamanan, sehingga dapat
dibuktikan bahwa ketertiban hukum harus didasarkan pada suatu skala nilainilai tertentu, yang tidak dirumuskan dengan rumus-rumus yang mutlak akan
tetapi dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat yang
berubah-ubah mengikuti perubahan zaman, keadaan, dan perubahan
keyakinan bangsa.
Kunci pokok dalam negara kesejahteraan adalah isu mengenai
jaminan kesejahteraan rakyat oleh negara. Mengenai hal ini, Jurgen Habermas
berpendapat bahwa jaminan kesejahteraan seluruh rakyat merupakan hal
pokok bagi negara modern. Selanjutnya menurut Habermas, jaminan
kesejahteraan seluruh rakyat yang dimaksud diwujudkan dalam perlindungan
atas The risk of unemployment, accident, ilness, old age, and death of the
breadwinner must be covered largely through welfare provisions of the
state. Selanjutnya menurut C.A. Kulp dan John W, resiko-resiko tersebut
dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang berisiko
fundamental dan kelompok berisiko khusus.

Tidak ada komentar: