Jumat, 05 November 2021

Prinsip-prinsip dalam penyusunan perjanjian (skripsi dan tesis)

Terdapat dua prinsip hukum yang harus diperhatikan dalam mempersiapkan perjanjian, yang pertama adalah beginselen der contrachtsvrijheid atau party autonomy, yaitu para pihak bebas untuk memperjanjikan apa yang mereka inginkan, dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Yang kedua adalah pacta sunt servanda, merupakan asas bahwa hakim  atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang

Tidak ada komentar: