Jumat, 05 November 2021
Prinsip-prinsip dalam penyusunan perjanjian (skripsi dan tesis)
Terdapat dua prinsip hukum yang harus diperhatikan dalam mempersiapkan
perjanjian, yang pertama adalah beginselen der contrachtsvrijheid atau party
autonomy, yaitu para pihak bebas untuk memperjanjikan apa yang mereka inginkan,
dengan syarat tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan
kesusilaan. Yang kedua adalah pacta sunt servanda, merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak,
sebagaimana layaknya sebuah undang-undang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar