Jumat, 05 November 2021

Syarat Sah dan Unsur Perjanjian (skripsi dan tesis)

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat:Kesepakatan, Kecakapan, Mengenai suatu hal
tertentu , Suatu sebab yang halal.
Berikut ini penjelasan dari syarat sahnya suatu perjanjian:
a. Kesepakatan
Kesepakatan diperlukan dalam mengadakan perjanjian, ini berarti
bahwa kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak,  artinya masing-masing pihak tidak mendapat suatu tekanan yang
mengakibatkan adanya cacat dalam melakukan kehendaknya. 
Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang
disetujui antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan
dinamakan tawaran (offerte), sedangkan pihak yang menerima tawaran
dinamakan akseptasi (acceptatie). Tidak selamanya para pihak
berhadapan langsung untuk menyampaikan kesepakatannya.
b. Kecakapan
Seorang oleh hukum dianggap tidak cakap untuk melakukan
kontrak jika orang tersebut belum berumur 21 tahun, kecuali ia telah
kawin sebelum cukup 21 tahun. Sebaliknya setiap orang yang berumur
21 tahun keatas, oleh hukum dianggap cakap, kecuali karena suatu hal
dia ditaruh di bawah pengampuan seperti gelap mata, dungu, sakit
ingatan, atau pemboros. 
c.Mengenai suatu hal tertentu
Syarat ketiga ditentukan bahwa suatu perjanjian harus mengenai
suatu hal tertentu, artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban
kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Hal tertentu ini dalam kontrak disebut prestasi yang dapat berwujud barang, keahlian atau
tenaga, dan tidak berbuat sesuatu 
d.Suatu sebab yang halal
Syarat keempat untuk suatu perjanjian yang sah adanya suatu sebab
yang halal. Dengan sebab (bahasa Belanda oorzaak, Bahasa Latin causa)
ini dimaksudkan tiada lain dari pada isi perjanjian. Dorongan jiwauntuk
membuat suatu perjanjian pada asasnya tidak diperdulikan oleh undangundang

Tidak ada komentar: