Senin, 01 November 2021

Pengertian Koperasi (skripsi dan tesis)


Ide Koperasi lahir dalam era kejayaan kapitalisme. Jika kapitalisme
berpijak pada paham tentang pentingnya peranan modal dalam kegiatan
ekonomi, maka koperasi lebih mengutamakan peranan manusia dalam
memupuk modal. 
“Koperasi berfungsi sebagai suatu badan usaha yang
melakukan usaha perbaikan tingkat kehidupan ekonomi dari
orang-orang yang berasal dari kelompok pekerja atau orangorang yang kurang mampu. Secara etimologi, koperasi
berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu cooperatives;
merupakan gabungan dua kata co dan operation dan dalam
bahasa Belanda disebut cooperatie, yang artinya adalah kerja
bersama”. 
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian memberikan definisi koperasi sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. R.S Soeriaatmadja, memberikan definisi koperasi sebagai suatu
perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai
manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara
sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat
kebendaan atas tanggungan bersama.
Kalau diteliti lebih lanjut, adapun unsur-unsur yang terdapat dalam
definisi tersebut adalah:
a. Unsur demokrasi;
b. Unsur sosial;
c. Unsur tidak semata-mata mencari keuntungan.
Terdapat 6 ciri Koperasi yaitu:
a. Sebagai badan usaha yang pada dasarnya untuk mencapai suatu
tujuan keuntungan ekonomis sehingga dapat bergerak disegala sektor
perekonomian di mana saja dengan mempertimbangkan kelayakan
usaha.
b. Harus berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraannya.
c. Sifat keanggotaanya sukarela tanpa paksaan.
d. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para
anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sehingga
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. 
e. Pembagian pendapatan atau sisa hasil usaha di dalam koperasi
didasarkan pertimbangan jasa usaha anggota kepada koperasi dibatasi,
yaitu tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar sehingga
dengan demikian tidak didasarkan atas besarnya modal yang
diberikan.
f. Koperasi bersifat mandiri, memiliki kebebasan yang
bertanggungjawab, memiliki otonomi, swadaya, serta
mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri dan keinginan
mengelola diri sendiri.

Tidak ada komentar: