Senin, 01 November 2021

Pengertian dan Jenis-Jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang (skripsi dan tesis)


Belum ada rumusan yang memadai tentang Human Trafficking,
penggunaan yang paling mungkin untuk menunjukkan bahwa tindakan
perdagangan manusia tersebut adalah sebuah kejahatan tersebut tersebar dalam
berbagai undang-undang. Misalnya KUHP, Undang-undang Perlindungan
Anak, Undang-undang Buruh Migran, dan lain-lain. Karena itu, upaya
memasukkan jenis kejahatan ini ke dalam perundang-undangan di Indonesia
adalah langkah yang positif.
Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang rumusan tentang
perdagangan orang/human trafficking yang terdapat dalam undang-undang ini
menjadi rujukan utama. Pasal 1 angka 1 menyebutkan:
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun
antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang
tereksploitasi.
Sebelum lahirnya UU ini pengertian trafficking yang umumnya paling
banyak dipakai adalah pengertian yang diambil dari Protokol PBB untuk
mencegah, menekan dan menghukum pelaku trafficking terhadap manusia, 
khususnya perempuan dan anak (selanjutnya disebut Protokol Trafficking).
Dalam protokol ini pengertian trafficking ialah:
Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau
penerimaan seseorang, melalui penggunaan ancaman atau tekanan atau
bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan,
penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau memberi/menerima
pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapatkan
persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain
tersebut, untuk tujuan eksploitasi. 
Resolusi Majelis Umum PBB No. 49/166 mendefinisikan traficking
adalah:
Perdagangan adalah suatu perkumpulan gelap oleh beberapa orang di
lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian berasal dari
negara-negara yang berkembang dengan peubahan ekonominya, dengan
tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di
bidang seksual dan penindasan ekonomis dan dalam keadaan
eksploitasi untuk agen, penyalur dan sendikat kejahatan, sebagaimana
kegiatan ilegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan seperti
pembantu rumah tangga, perkawinan palsu, pekerjaan gelap dan
adopsi. 

Tidak ada komentar: