Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan
yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di
Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi
diberbagai sektor perdagangan, industri, dan keuangan, melalui arbitrase
dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Badan ini
bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan
keadilan.
Senin, 01 November 2021
Pengertian BANI (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar