Jumat, 05 November 2021

Keadaan pelaksanaan prestasi (skripsi dan tesis)


Penentuan suatu prestasi sebagai sebuah prestasi yang substansial atau tidak,
dapat digunakan beberapa doktrin pelaksanaan prestasi, yakni doktrin pemenuhan
prestasi substansial dan dokrin pemenuhan prestasi penuh. Doktrin pemenuhan
prestasi penuh diartikan sebagai suatu doktrin yang pelaksanaan prestasinya harus
dilakukan sepenuhnya, misalnya dalam jual beli tanah. Menurut Munir Fuady,
pemenuhan prestasi substansial adalah suatu doktrin yang mengajarkan bahwa
sungguhpun satu pihak tidak melaksanakan prestasinya secara sempurna, tetapi jika
dia telah melasanakan prestasinya tersebut secara substansial, maka pihak lain harus
juga melaksanakan prestasinya secara sempurna.

Tidak ada komentar: