Senin, 01 November 2021

Teori Kepastian Hukum (skripsi dan tesis)


Teori Kepastian hukum (Peter Mahmud Mahzuki, 2008:
158)mengandung 2 (dua) pengertian yaitu pertama adanya aturan yang
bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh
atau tidak boleh dilakukan, dan kedua berupa keamanan hukum bagi
individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan 
hukum yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang
boleh dibabankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.
Kepastian hukum bukan hanya berupa pasal-pasal dalam undang-undang
melainkan juga adanya konsistensi dalam putusan hakim antara putusan
hakim yang satu dengan putusan hakim lainnya untuk kasus yang serupa
yang telah diputuskan.
Menurut Van Apeldoorn (Sudikno Mertokusumo 2003: 81)
kepastian hukum meliputi dua hal yang pertama kepastian hukum adalah
hal yang dapat ditentukan (bepaalbaarheid) dari hukum, dalam hal-hal
yang kongkrit. Pihak-pihak pencari keadilan (yustisiabelen) ingin
mengetahui apakah hukum dalam suatu keadaan atau hal tertentu,
sebelum ia memulai dengan perkara dan yang kedua kepastian hukum
berarti pula keamanan hukum, artinya melindungi para pihak terhadap
kewenang-wenangan hakim. Roscoe Pound juga menambahkan bahwa
yang disebut dengan kepastian hukum adalah predictability yang artinya
terukur dan dapat diperhitungkan.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum. Dengan demikian setiap pihak yang sepakat menyelesaiakan
sengketa melalui lembaga Arbitrase berhak untuk mendapatkan
kepastian hukum. Secara normatif, kepastian hukum itu memerlukan
tersedianya perangkat peraturan perundang-undangan yang secara 
operasional maupun mendukung pelaksanaannya. Secara empiris,
keberadaan peraturan perundang-undangan itu perlu dilaksanakan secara
konsisten oleh sumber daya manusia pendukungnya.

Tidak ada komentar: