Jumat, 05 November 2021

Kebatalan dan Pembatalan Perjanjian (skripsi dan tesis)


Kebatalan suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1446 sampai
dengan Pasal 1456 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat
tiga penyebab timbulnya pembatalan perjanjian yaitu, 
a. Para pihak yang terlibat dalam perjanjian belum dewasa dan di
bawah pengampuan.
b. Bentuk perjanjian tidak mengindahkan ketentuan dalam
Undang-Undang.
c. Adanya cacat kehendak (wilsgebreken) yaitu kekurangan dalam
kehendak orang yang melakukan perbuatan yang menghalangi
terjadinya persesuaian kehendak para pihak yang akan terlibat
dalam suatu perjanjian (Salim, 2006:172).
Cacat kehendak dibedakan menjadi tiga macam, yaitu
kekhilafan (dwaling) adalah suatu penggambaran yang keliru tentang
orangnya atau objek perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Dwaling
dibedakan menjadi dua macam, yaitu dwaling tentang orangnya dan
dwaling dalam kemandirian benda. Paksaan (dwang) yaitu ancaman
yang diberikan oleh seseorang terhadap orang lain atau pihak ketiga,
sehingga memberikan kesan dan ketakutan pada orang yang berakal
sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya atau kekayaannya terancam rugi
besar dalam waktu dekat (Pasal 1324 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata). Penipuan (bedrog) yaitu, salah satu pihak sengaja
memberikan gambaran atau fakta yang salah untuk memasuki suatu
perjanjian, selain itu terdapat juga cacat kehendak berupa
penyalahgunaan keadaan (undue influence) yaitu, penyalahgunaan
keadaan ekonomis dan psikologis (Salim, 2006:172). 
Akibat dari pembatalan suatu perjanjian dilihat dari dua
aspek yaitu, (1) orang-orang yang tidak cakap dalam melakukan
perbuatan hukum, dan (2) cacat kehendak. Akibat pembatalan
perjanjian bagi orang-orang yang tidak berwenang melakukan
perbuatan hukum dan akibat pembatalan karena cacat kehendak
adalah pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan
seperti sebelum terjadinya perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 1451
dan Pasal 1452 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Salim,
2006:147).
Kebatalan atau pembatalan suatu perjanjian dapat dibedakan
dalam dua jenis pembatalan, yaitu pertama, pembatalan mutlak
(absolute nietigheid) dalam hal ini perjanjian harus dianggap batal,
walaupun tidak diminta oleh suatu pihak. Perjanjian seperti ini
dianggap tidak tidak ada sejak semula dan terhadap siapapun juga.
Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian yang tidak mengikuti cara
(vorm) yang mutlak dikehendaki oleh Undnag-Undang, serta kausanya
bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum (open
bare orde). Kedua, pembatalan relatif yaitu hanya terjadi apabila
dimintakan oleh pihak-pihak tertentu dan hanya berlaku terhadap
pihak-pihak tertentu (Prodjodikoro, 2011:196).
Secara umum definisi batal adalah tidak berlaku atau tidak
sah, sedangkan batal demi hukum memiliki makna yang khas dibidang
hukum. Makna tidak berlaku atau tidak sahnya sesuatu tersebut 
dibenarkan atau dikuatkan menurut hukum atau dalam arti sempit
berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah seperti tiu adanya.
Batal demi hukum menunjukkan bahwa tidak berlaku atau tidak
sahnya sesuatu tersebut terjadi seketika, spontan, otomatis, atau
dengan sendirinya sejauh persyaratan dan situasi yang menjadikan
batal demi hukum itu terpenuhi. Makna dapat dibatalkan yaitu,
perlunya suatu tindakan aktif untuk membatalkan sesuatu karena tidak
terjadi secara otomatis atau dengan sendirinya, melainkan harus
dimintakan agar sesuatu itu dibatalkan (Erawati dan Budiono, 2010:4).
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat
lima kategori alasan untuk membatalkan perjanjian, sebagai berikut:
a. Untuk perjanjian formil, tidak terpenuhinya persyaratan yang
ditetapkan oleh Undang-Undang yang berakibat perjanjian batal
demi hukum.
b. Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yang berakibat
perjanjian batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.
c. Terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian yang bersyarat.
d. Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar actio pauliana.
e. Pembatalan oleh pihak yang diberi wewenang khusus
berdasarkan undang-undang (Erawati dan Budiono, 2010:5).

Tidak ada komentar: