Ada beberapa peraturan perundang – undangan, prosedur
Badan Arbitrase dan para ahli yang memberikan definisi
arbitrase sebagai berikut:
Undang – Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Peyelesaian Sengketa dalam Pasal 1 huruf 1 ,
arbitrase adalah “cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar
pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.” Pasal 59
ayat 1 Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan Kehakiman “Arbitrase merupakan cara penyelesaian
suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak
yang bersengketa”.
Pasal 1 AD(Anggaran Dasar) Peraturan prodesur BANI
(Badan Arbitrase Nasional Indonesia) , arbitrase adalah
“memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa –
sengketa perdata yang timbul mengenai perdagangan, industri,
keuangan, baik yang besifat Nasional Maupun Internasional.”
Pasal 1 AD(anggaran Dasar) prosedur BAMUI (Badan Arbitrase
Muamallat Indonesia), abitrase adalah “penyelesaian sengketa
yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan,
jasa dan lain – lain, serta memberikan suatu pendapat yang
mengikat tanpa adanya suatu sengketa mengenai suatu persoalan
yang berkenaan dengan perjanjian.”
Subekti dalam buku (H. Sudiarto dan Zaeni Asyhadie
“Mengenal Arbitrase Salah Satu Alternatif Penyelesaian Bisnis”
,2004:.28) menyatakan , arbirase adalah “penyelesaian atau
pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim
berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau
menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang meraka
pilih.”H.Priyana Abdurrasyid dalam buku (H.Sudiarto dan Zaeni
Asyhadie“Mengenal Arbitrase Salah Satu Alternatif
Penyelesaian Bisnis”,2004:29) menyatakan arbitrase adalah“
suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara
yudisial seperti dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa ,
dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti yang diajukan
oleh para pihak.”H.M.N Poerwosutjipto dalam buku (H.Sudiarto
dan Zaeni Asyhadie“Mengenal Arbitrase Salah Satu Alternatif
Penyelesaian Bisnis”,2004:29) menggunakan istilah perwasitan
untuk arbitrase menyatakan bahwa “perwasitan adalah suatu
peradilan perdamaian, dimana para pihak bersepakat agar
perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka
kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak
memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya
mengikat bagi kedua belah pihak”.
Frank Elkoury dan Edna Elkoury dalam buku (H.Sudiarto
dan Zaeni Asyhadie“Mengenal Arbitrase Salah Satu Alternatif
Penyelesaian Bisnis”,2004:29)“arbitrase adalah suatu proses
yang mudah atau simpel yang dipilih oleh para pihak secara
sukarela yang ingin agar perkaranya di putus oleh juru pisah
yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan
berdasarkan dalil – dalil dalam perkara tersebut”. Hualaf Adolf
memberikan pengertian arbitrase terbagi dalam arti sempit dan
luas yaitu Arbitrase dalam Arti Sempit adalah “arbtirase sebagai
suatu lembaga penyelesaian sengketa yang khusus menangani
dan menyelesaikan sengketa – sengketa dibidang
perdagangan”.Arbitrase dalam arti ini adalah arbitrase yang
pengaturannya tunduk pada pengaturan di bawah UNCITRAL
(United Nations Comission international Trade Law). Arbitrase
dalam arti luas adalah “arbitrase sebagai lembaga penyelesaian
sengketa untuk menyelesaikan segala sengketa” (Hualaf Adolf
,2013;5-6). Di samping itu , dalam beberapa literatur dijumpai
juga penggunaan istilah lain. Misalnya : Van Der Tass dalam
Buku (H.Sudiarto dan Zaeni Asyhadie “Mengenal Arbitrase
Salah Satu Alternatif Penyelesaian Bisnis” ,2004:31)
menggunakan istilah “wasit/juru pemisah/perantara”untuk
arbiter, dan “perwasitan/pemisah sukarela”untuk arbitrase.
Soekardono dalam Buku (H.Sudiarto dan Zaeni Asyhadie,
“Mengenal Arbitrase Salah Satu Alternatif Penyelesaian
Bisnis”,2004:31) menggunakan istilah“wasit”untuk arbiter, dan
“peradilan” Dan Sunaryati Hartono dalam Buku (H.Sudiarto dan
Zaeni Asyhadie, “Mengenal Arbitrase Salah Satu Alternatif
Penyelesaian Bisnis”,2004:31) menggunakan istilah “wasit”
untuk arbiter, dan “perwasitan”untuk arbitrase.
Arbitrase juga dikenal dengan sebutan atau istilah lainnya
yang memiliki maksud yang sama, misalnya perwasitan atau
Arbitrage (Belanda), arbitration (Inggris), Arbitrage atau
schiedspruch (Jerman), arbitrage (Perancis), kesemuanya
memiliki arti yang sama yaitu kekuasaan untuk menyelesaikan
sesuatu menurut kebijaksanaan. Istilah arbitrase “menurut
kebijaksanaan” dapat menimbulkan salah pengertian tentang
arbitrase karena seolah-olah seorang arbiter atau suatu majelis
arbitrase dalam menyelesaikan suatu sengketa tidak
mengindahkan norma-norma hukum lagi dan menyandarkan
pemutusan sengketa tersebut hanya pada kebijaksanaan (R
Soebekti 1980: 33).
Senin, 01 November 2021
Pengertian Arbitrase (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar