Senin, 01 November 2021

Asas Dan Tujuan Arbitrase (skripsi dan tesis)


Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase terdapat pihak
– pihak yang berselisih sebagai akibat hukum yang terjadi dalam 
bidang bisnis dan industri. Di dalam perselisihan tersebut,
mereka sepakat untuk meyelesaikan perselisihan mereka dengan
menunjuk satu atau beberapa orang arbiter. Dengan demikian ,
asas – asas yang dapat dipetik dari perumusan diatas sebagai
berikut : (H.Sudiarto dan Zaeni Asyhadie,2004:31)
1) Asas Kesepakatan. Artinya kesepakatan para pihak
untuk menyelesaikan perselisihan secara damai , seia –
sekata atau sepaham untuk menunjuk seorang atau
beberapa orang arbiter.
2) Asas Musyawarah,yaitu setiap perselisihan diupayakan
untuk diselesaikan secara musyawarah, baik secara
arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu
sendiri.
3) Asas Limitatif, yaitu adanya pembatasan dalam
penyelesaian perselisihan melalui arbitrase terbatas pada
perselisihan – perselisihan di bidang perdagangan/bisnis
dan industri dan/atau hak – hak pribadi yang dapat
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
4) Asas final dan binding, yaitu suatu putusan arbitrase
bersifat putusan akhir yang tidak dapat dilanjutkan
dengan upaya hukum yang lain, seperi banding atau
kasasi. Asas ini pada prinsipnya memang sudah 
disepakati oleh para pihak dalam klausala atau
perjanjian arbitrase mereka.
5) Asas Kewenangan Absolut, yaitu bahwa penyelesaian
sengketa melalui arbitrase ini menghapuskan
kewenangan dari peradilan umum sesuai dengan
kewenangan absolut yang dinyatakan melalui perjanjian
yang di dalamnya memuat klausula arbitrase secara
tertulis.(Gunawan Widjaja,2001:89)
Sehubungan dengan asas tersebut, tujuan arbitrase itu
sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang
perdagangan/bisnis dan industri, dan hak pribadi yang dapat
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak; dengan mengeluarkan
suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau
prosedur yang berbelit yang dapat menghambat penyelesaian
perselisihan.(H.Sudiarto dan Zaeni Asyhadie, 2004:32)

Tidak ada komentar: