Senin, 01 November 2021

Pengertian Penegakan Hukum (skripsi dan tesis)


Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya
atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku
dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. 
Apa yang diartikan orang selama ini sebagai penegakan hukum (law
enforcemet) sepertinya hanya tertuju pada tindakan refresif dari aparat penegak
hukum dalam melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku kriminal.
Pemaknaan penegakan hukum secara demikian itu sangatlah sempit,
oleh karena kewenangan penegakan hukum hanya seakan menjadi
tanggungjawab aparat hukum semata.
Sebenarnya penegakan hukum dalam konteks yang luas berada pada
ranah tindakan, perbuatan atau perilaku nyata atau faktual yang bersesuaian
dengan kaidah atau norma yang mengikat. Namun demikian, dalam upaya
menjaga dan memulihkan ketertiban dalam kehidupan sosial maka
pemerintahlah actor security Dalam perspektif akademik, Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa
penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang
terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap
mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap
akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan perdamaian
pergaulan hidup.
Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan
oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan
hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas,
proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap
hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri
pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau
menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu,
penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan
hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum
berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu,
apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk
menggunakan daya paksa.

Tidak ada komentar: