Ada 4 prinsip Arbitrase yaitu: (Huala Adolf, 2014:21)
a. Prinsip Otonomi Para Pihak
Prinsip ini kadang kala disebut atau disamakan pula
dengan doktrin The law of Parties (Hukum Para Pihak).
Karena doktrin ini disebut “hukum”bagi para pihak.
b. Prinsip Pacta Sunt Servanda
Prinsip ini penting dalam arbitrase terkait dengan
sifat dari perjanjian atau klausul arbitrase. Perjanjian atau
klausul arbitrase adalah fondasi atau dasar bagi arbitrase.
Kewenangan atau jurudiksi arbitrase lahir karena adanya
perjanjian atau klausul arbitrase yang dibuat para pihak.
Prisnip ini relevan karena arbitrase sekarang ini
terkait dengan persoalan dagang yang di dalamnya
menyangkut masalah – masalah perdagangan yang
dituangkan ke dalam kontrak atau perjanjian.
Prinsip pacta sunt servada terasa serderhana, tetapi
dalam praktik, prinsip ini memiliki pengertian yang dalam.
Apabila pihak sudah sepakat secara tertulis untuk
menyerahkan sengketanya kepada arbitrase, maka para pihak
harus konsekuen dengan isi kesepakatan itu, yaitu
menyerahkan sengketanya kepada arabitrase.
Implikasi lain dari prinsip ini yaitu bahwa para pihak
terkait kepada putusan arbitrase. Apakah dalam putusan
suatu pihak di menangkan, dikalahkan, atau sama – sama
dimenangkan atau dikalahkan, ia harus menghormati
putusan sesuai dengan prinsip Pacta Sunt Servanda.
c. Prinsip Itikad Baik
Prisnip itikad baik disyaratkan harus ada dalam
sebelum , selama atau setelah arbitrase berlangsung,
termasuk didalamnya beritikad baik di dalam melaksanakan
putusan arbitrase, apapun isi putusan, apakah ia
dimenangkan atau dikalahkan.
d. Prinsip Efesiensi
Prisnip efesiensi disyaratkan dan tampak dalam
pelaksanaan persidangan arbitrase dan pelaksanaan putusan
arbitrase, terutama putusan arbitrase asing. Dalam
pelaksanaan persidangan arbitrase, efesiensi dalam bentuk
efisiensi waktu adalah prinsip yang mensyaratkan majelis
arbitrase untuk melaksanakan arbitrase dengan cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar