Senin, 01 November 2021

Rancangan Undang-Undang dari Pemerintah (skripsi dan tesis)


RUU yang berasal dari Presiden diatur dalam Peraturan Presiden
No. 68 Tahun 2005 tentang “Tata cara mempersiapkan rancangan
undang-undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti undangundang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan
presiden”. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat Peraturan Presiden No.
68 Tahun 2005, bahwa Penyusunan RUU dari Presiden ini dibagi menjadi
dua yaitu penyususnan RUU berdasarkan Prolegnas dan Penyusunan
RUU di luar prolegnas. Penyususnan RUU berdasarkan Prolegnas ini
tidak perlu meminta ijin kepada Presiden, tapi pemrakarsa harus
melaporkan penyiapan dan penyususnan rancangan undang-undang itu
secara berkala kepada Presiden, hal ini sebagaimana dikatakan dalam
Pasal 2 ayat 1, 2,dan 3 yaitu “(1) Penyusunan Rancangan UndangUndang dilakukan Pemrakarsa berdasarkan Prolegnas. (2) Penyusunan
Rancangan Undang-Undang yang didasarkan Prolegnas tidak
memerlukan persetujuan izin prakarsa dari Presiden. (3) Pemrakarsa
melaporkan penyiapan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden secara berkala”.
Pada Pasal 3 Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 ditentukan
Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa
RUU kepada Presiden, dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi
pengaturan Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
Dalam Pasal 4 juga menjelaskan Konsepsi dan materi pengaturan
Rancangan Undang-Undang yang disusun harus selaras dengan falsafah
negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang lain, dan kebijakan yang terkait dengan
materi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-undang tersebut.
Setelah RUU tersebut telah Selesai dan tidak memiliki
permasalahan baik dari segi substansi maupun dari segi teknik
perancangan undang-undang, maka pemrakarsa mengajukan Rancangan
Undang-Undang tersebut kepada Presiden guna penyampaiannya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Menteri.

Tidak ada komentar: