Jumat, 05 November 2021

Tinjauan Umum Pola Kemitraan (skripsi dan tesis)


Kemitraan merupakan hubungan/jalinan kerjasama sebagai mitra yang
saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah atau
besar yang disertai dengan pembinanan atau pengembangan oleh pengusaha
menengah atau besar sehingga saling memerlukan, menguntungan dan
memperkuat. Oleh karena itu, pencapain keberhasilan dalam suatu usaha
kemitraan sangat diharapkan oleh pelaku mitra, dimana perusahaan mampu
mencapai tujuan yang ditetapkan serta menunjukkan keadaan yang lebih baik dari
masa yang sebelumnya agar dapat mempertahankan dan mengembangkan
usahanya.
Pola hubungan kemitraan ini ditujukan agar pengusaha kecil dapat lebih
aktif berperan secara bersama-sama dengan pengusaha besar karena
bagaimanapun juga usaha kecil juga merupakan bagian dari usaha nasional dan
memiliki eksistensi, potensi serta peran yang penting membangun perekonomian
nasional. Peranan pemerintah dalam mengatur dan menjembatani kemitraan antara
pengusaha besar, menengah dan kecil diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1
angka 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah menyebutkan tentang:
“Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung
maupuan tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,
memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil
dan menengah dengan usaha besar”. Sejalan dengan itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa:
“kemitraan adalah kerjasama usaha antra usaha kecil dengan usaha
menengah dan atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan
pengambangan oleh usaha menengah atau besar dengan memeperhatikan
prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling
menguntungkan”
Dari definisi kemitraan seperti yang disebutkan diatas, mengandung unsur
unsur sebagai berikut 
1. Adanya kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah san atau
usaha besar;
2. Adanya pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau
usaha besar; dan
3. Adanya prinsip saling memperkuat dan saling menguntungkan

Tidak ada komentar: