Jumat, 05 November 2021

 Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah
“persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih,
masing-masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam
persetujuan itu.  
Kamus Hukum menjelaskan bahwa perjanjian adalah “persetujuan
yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masing-masing
sepakat untuk mentaati isi persetujuan yang telah dibuat bersama.” Menurut
Pasal 1313 KUH Perdata, “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih 
Para sarjana Hukum Perdata pada umumnya berpendapat bahwa
definisi perjanjian yang terdapat di dalam ketentuan tersebut tidak lengkap
dan terlalu luas. Tidak lengkap karena hanya mengenai perjanjian sepihak
saja dan dikatakan terlalu luas karena dapat mencakup hal-hal yang
mengenai janji kawin, yaitu perbuatan di dalam lapangan hukum keluarga
yang menimbulkan perjanjian juga, tetapi bersifat istimewa karena diatur
dalam ketentuan-ketentuan tersendiri sehingga Buku III KUH Perdata secara langsung tidak berlaku terhadapnya. Juga mencakup perbuatan
melawan hukum, sedangkan di dalam perbuatan melawan hukum ini tidak
ada unsur persetujuan 
. Sedangkan yang dimaksud perikatan adalah suatu
hubungan hukum antara dua pihak, di satu pihak ada hak dan di lain pihak
ada kewajiban. 
Menurut Sudikno, perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang
didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Hubungan
hukum tersebut terjadi antara subyek hukum yang satu dengan subyek
hukum yang lain, dimana subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan
begitu juga suyek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan
prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati. 
Istilah perjanjian sering disejajarkan pengertiannya dengan istilah
kontrak. Meskipun ada beberapa pakar hukum yang membedakan dua
istilah tersebut, Dengan demikian segala ketentuan yang terkait dengan
hukum perjanjian juga berlaku dalam hukum kontrak

Tidak ada komentar: